Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > LBH Pontianak Nilai Pemkab “Gagap’ Soal Pelaksanaan Pilkades Serentak
Pontianak

LBH Pontianak Nilai Pemkab “Gagap’ Soal Pelaksanaan Pilkades Serentak

Last updated: 27/08/2019 13:57
27/08/2019
Pontianak
Share

Pontianak (radar-kalbar.com)-
Pesta demokrasi di level paling bawah yakni pilkades serentak akan segera diselenggarakan diberbagai daerah yang tersebar di Kalbar.

Adalah Kabupaten Kubu Raya terdapat 65 desa, Kabupaten Sekadau terdapat 68 Desa, kabupaten Sanggau terdapat 68 Desa, Kabupaten Bangkayang terdapat 52 Desa dan Kabupaten Sambas terdapat 123 Desa.

Mengingat persoalan-persoalan penyelenggaraan pilkades mulai muncul ke permukaan misalkan,belum direvisinya regulasi-regulasi terkait pilkades oleh pemda pasca putusan Mahkamah Konstitusi atas UU Desa.

Untuk itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak membuka Posko Pengaduaan Penyelenggaran Pemilihan Kepala Desa serentak di Kalbar.

“Mengingat, masih banyaknya panitia pemilihan kepala desa (PPKD) yang masih memiliki
hubungan dengan incumbent atau masih diisi orang2nya kepala desa yang sebelumnya dan dalam pembentukan panitia nya pun terkesan tidak transparan dan tidak aspiratif,
tidak dianggarkannya biaya penyelenggaaraan pilkades serentak oleh pemerintah daerah seperti yang terjadi di Bengkayang serta tidak menutup kemungkinan mash banyak potensi pelanggaran yang lain,” ungkap penanggung jawab dari posko pengaduan LBH Pontianak, Suparman SH, MH melalui press release, Senin (26/8/2019).

Suparman menambahkan untuk koordinator posko pengaduaan penyelenggaran pilkades serentak ini ditunjuk Abdul Aziz, SH.

Ditambahkan, menambahkan bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 bahwa calon kepala desa tidak harus berpenduduk setempat, artinya siapapun boleh mencalonkan diri sebagai calon kepala desa sepnjang memenuhi persyaratan yang telah disediakan undang-undang.

Namun faktanya pasca putusan MK tersebut oleh pemerintah daerah tidak difollow up cepat untk merevisi regulasi regulasi terkait dengan syarat pencalonan kepala desa, regulasi tersebut sekarang masih berlaku dan dikawatirkan tetap dijadikan dalil oleh panitia pemilihan kepala desa untuk tidak meloloskan calon kepla desa yg bukan berasal dari penduduk setempat.

“Seharusnya Pemerintah Daerah langsung merevisi regulasi tersebut pasca putusan MK, tidak lagi harus menunggu pemilihan pilkades serentak akan dilaksanakan baru regulasi tsb direvisi,” ujarnya.

Sementara, koordinator posko pengaduaan penyelenggaran pilkades LBH Pontianak, Abdul Aziz, SH mengatakan
keberadaan posko tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait adanya pelanggaran dalam berdemokrasi sehingga mampu mewujudkan pilkades yang kondusif, aspiratif dan demokratis.

“LBH Pontianak mengimbau kepada seluruh masyarakat jika terjadi pelanggaran untuk segera mengadukan pelanggaran tersebut atau menghubungi posko pengaduan dengan datang langsung atau via telpon atas nama Abdul Aziz, SH di no Hp 081545335818 dan
Ishaq, S Pd pada no Hp 089693407441serta
Irmayanti di no Hp 089693509315. Dan kita
mendesak kepada pemerintah setempat untuk segera membuka posko pengaduan terkait dengan penyelenggaran pilkades,” paparnya.

Dijelaskan, tujuan dari pembukaan posko pengaduan tersebut semata-mata untuk melindungi hak-hak konstitusi masyarakat dalam berdemokrasi dan untuk menampung segala bentuk pengaduan pelanggaran pilkades serentak dari sebelum pelaksanaan hingga setelah pelaksanaanya yang dilakukan peserta maupun penyelenggara.

 

 

Sumber : press release
Asisten Koordinator Posko Pengaduan LBH Pontianak/Ishaq Spd.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:LBH PontianakPilkades serentakPontianak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi
24/12/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Soal Penataan Kuliner Serdam, Herman Hofi : Dinilai Rawan Langgar Kepastian Hukum Pemilik Usaha

23/12/2025

14 Pamen Polda Kalbar Dirotasi, Ini Nama dan Jabatannya

22/12/2025

Dukung Langkah Kejati Kalbar Tangani Dugaan Tipikor di Perusda Aneka Usaha, Gus Hoesnan : Mesti Diungkap Total

17/12/2025

SMAIT Al-Mumtaz Pontianak Kembali Gelar Muscofest 2025, Wadah Silaturahmi dan Inovasi Siswa

17/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang