Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > LBH Pontianak Nilai Pemkab “Gagap’ Soal Pelaksanaan Pilkades Serentak
Pontianak

LBH Pontianak Nilai Pemkab “Gagap’ Soal Pelaksanaan Pilkades Serentak

Last updated: 27/08/2019 13:57
27/08/2019
Pontianak
Share

Pontianak (radar-kalbar.com)-
Pesta demokrasi di level paling bawah yakni pilkades serentak akan segera diselenggarakan diberbagai daerah yang tersebar di Kalbar.

Adalah Kabupaten Kubu Raya terdapat 65 desa, Kabupaten Sekadau terdapat 68 Desa, kabupaten Sanggau terdapat 68 Desa, Kabupaten Bangkayang terdapat 52 Desa dan Kabupaten Sambas terdapat 123 Desa.

Mengingat persoalan-persoalan penyelenggaraan pilkades mulai muncul ke permukaan misalkan,belum direvisinya regulasi-regulasi terkait pilkades oleh pemda pasca putusan Mahkamah Konstitusi atas UU Desa.

Untuk itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak membuka Posko Pengaduaan Penyelenggaran Pemilihan Kepala Desa serentak di Kalbar.

“Mengingat, masih banyaknya panitia pemilihan kepala desa (PPKD) yang masih memiliki
hubungan dengan incumbent atau masih diisi orang2nya kepala desa yang sebelumnya dan dalam pembentukan panitia nya pun terkesan tidak transparan dan tidak aspiratif,
tidak dianggarkannya biaya penyelenggaaraan pilkades serentak oleh pemerintah daerah seperti yang terjadi di Bengkayang serta tidak menutup kemungkinan mash banyak potensi pelanggaran yang lain,” ungkap penanggung jawab dari posko pengaduan LBH Pontianak, Suparman SH, MH melalui press release, Senin (26/8/2019).

Suparman menambahkan untuk koordinator posko pengaduaan penyelenggaran pilkades serentak ini ditunjuk Abdul Aziz, SH.

Ditambahkan, menambahkan bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 bahwa calon kepala desa tidak harus berpenduduk setempat, artinya siapapun boleh mencalonkan diri sebagai calon kepala desa sepnjang memenuhi persyaratan yang telah disediakan undang-undang.

Namun faktanya pasca putusan MK tersebut oleh pemerintah daerah tidak difollow up cepat untk merevisi regulasi regulasi terkait dengan syarat pencalonan kepala desa, regulasi tersebut sekarang masih berlaku dan dikawatirkan tetap dijadikan dalil oleh panitia pemilihan kepala desa untuk tidak meloloskan calon kepla desa yg bukan berasal dari penduduk setempat.

“Seharusnya Pemerintah Daerah langsung merevisi regulasi tersebut pasca putusan MK, tidak lagi harus menunggu pemilihan pilkades serentak akan dilaksanakan baru regulasi tsb direvisi,” ujarnya.

Sementara, koordinator posko pengaduaan penyelenggaran pilkades LBH Pontianak, Abdul Aziz, SH mengatakan
keberadaan posko tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait adanya pelanggaran dalam berdemokrasi sehingga mampu mewujudkan pilkades yang kondusif, aspiratif dan demokratis.

“LBH Pontianak mengimbau kepada seluruh masyarakat jika terjadi pelanggaran untuk segera mengadukan pelanggaran tersebut atau menghubungi posko pengaduan dengan datang langsung atau via telpon atas nama Abdul Aziz, SH di no Hp 081545335818 dan
Ishaq, S Pd pada no Hp 089693407441serta
Irmayanti di no Hp 089693509315. Dan kita
mendesak kepada pemerintah setempat untuk segera membuka posko pengaduan terkait dengan penyelenggaran pilkades,” paparnya.

Dijelaskan, tujuan dari pembukaan posko pengaduan tersebut semata-mata untuk melindungi hak-hak konstitusi masyarakat dalam berdemokrasi dan untuk menampung segala bentuk pengaduan pelanggaran pilkades serentak dari sebelum pelaksanaan hingga setelah pelaksanaanya yang dilakukan peserta maupun penyelenggara.

 

 

Sumber : press release
Asisten Koordinator Posko Pengaduan LBH Pontianak/Ishaq Spd.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:LBH PontianakPilkades serentakPontianak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Ditengah Ketegangan Global, Puluhan Jemaah Umrah PT Menara Tanjung Tiba Selamat di Pontianak

6 jam lalu

Penegakan Hukum pada Proyek Pemerintah Jangan Asal “Pidana”, Hormati Ranah Perdata

18 jam lalu

Tuntut Tanggungjawab, Pemilik KM Juwita Bakal Laporkan PT Marina Express ke KSOP Pontianak

8 jam lalu

Praperadilan atas Kriminalisasi Masyarakat Adat di Ketapang, Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Ketua Adat Fendy Cacat Prosedur

03/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang