Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Opini > Hukuman Istri Sambo, Awalnya 20, Dipangkas 10 Tahun, Dapat Remisi 10 Bulan
Opini

Hukuman Istri Sambo, Awalnya 20, Dipangkas 10 Tahun, Dapat Remisi 10 Bulan

Last updated: 27/12/2025 21:06
26/12/2025
Opini
Share

FOTO : Ilustrasi [ Ai ]

Oleh : Rosadi Jamani
[ Ketua Satupena Kalbar ]

TERPIDANA istri pejabat tinggi Polri, tentu beda dengan maling ayam. Apalagi itu istri Sambo, polisi legend yang menggetarkan negeri ini. Hukumanya dipangkas separo, dapat remisi sampai 10 bulan. Duh, enaknya ya.

Mari kita kupas aura-aura tak sedap ini sambil seruput Koptagul, wak!

Natal 2025 kembali turun membawa mukjizat administratif. Bintang utamanya tetap sama, Putri Candrawathi, terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dari balik tembok Lapas Kelas II A Tangerang, satu bulan hukuman kembali luruh, jatuh pelan-pelan seperti salju di kartu Natal birokrasi. Publik menatap, menghela napas, lalu tertawa getir, karena ini bukan dongeng, ini laporan resmi.

Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang, Ratmin, pada Jumat 26 Desember 2025, mengumumkan dengan ketenangan tingkat dewa arsip bahwa Putri Candrawathi memperoleh remisi khusus Natal selama satu bulan.

Alasannya indah dan steril, hari raya, agama Kristen, syarat administratif terpenuhi, syarat substantif aman terkendali. Di negeri ini, iman, formulir, dan kalender bisa bersatu menciptakan pengurangan pidana. Kombinasi yang nyaris sakral.

Mari kita ulang pelan-pelan agar dramanya terasa. Awalnya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2023. Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta? Masih 20 tahun, tidak kurang satu hari pun. Publik sempat mengira cerita ini akan konsisten.

Tapi lalu Mahkamah Agung hadir pada 8 Agustus 2024, membawa gunting keadilan, dan memangkas hukuman itu menjadi 10 tahun saja. Dari 20 tahun ke 10 tahun, sebuah diskon yang jika terjadi di pusat perbelanjaan pasti bikin macet nasional.

Proses penahanan berjalan, waktu berlalu, dan remisi pun datang beriringan seperti bonus loyalitas. Agustus 2025, saat HUT Kemerdekaan RI ke-80, Putri Candrawathi mendapat remisi umum sembilan bulan. Desember 2025, Natal menambah satu bulan lagi. Dua kali remisi, total sepuluh bulan.

Sepuluh bulan hilang dari hukuman, seolah-olah waktu bisa dinegosiasikan asal berkelakuan baik dan rajin ikut pembinaan. Kini tersisa sekitar delapan tahun masa pidana. Delapan tahun. Pertanyaannya menggantung di udara, setelah ini dapat apa lagi?

Pihak lapas menjelaskan dengan penuh kebajikan bahwa Putri Candrawathi aktif mengikuti kegiatan pembinaan, termasuk kegiatan keagamaan di gereja. Bahkan disebut “cukup sibuk” di bulan Desember. Sibuk adalah kata kunci.

Di sini, kesibukan bukan diukur dari kerja keras, tapi dari potensi remisi. Negara mengajarkan satu pelajaran penting, jangan sia-siakan jadwal pembinaan, karena di sanalah masa depan hukuman dirundingkan secara diam-diam namun sah.

Secara hitung-hitungan, tanpa remisi tambahan, Putri Candrawathi diperkirakan bebas sekitar Agustus 2034. Dengan remisi rutin tiap tahun, kebebasan bisa datang lebih cepat, sekitar 2032 atau 2033.

Saat itu usianya sekitar 58 hingga 60 tahun, berdasarkan tanggal lahirnya 20 November 1973. Usia yang matang untuk refleksi hidup, dan mungkin untuk menjelaskan bahwa semuanya terjadi sesuai prosedur.

Secara hukum, tak ada cela. UU Pemasyarakatan dan PP Nomor 99 Tahun 2012 berdiri gagah sebagai dasar. Tidak ada bukti suap. Tidak ada laporan permainan. Lapas menegaskan tak ada perlakuan khusus.

Tapi di titik inilah satire berubah pahit. Karena jika ini dialami orang kecil, narasinya biasanya berbeda, meringkuk selamanya 20 tahun penjara, tanpa gunting MA, tanpa remisi gemuk, tanpa kata “sibuk” yang menyelamatkan masa depan.

Maka publik pun kembali ke posisi favoritnya, kecewa. Kecewa yang sah, kecewa yang konsisten, kecewa yang tidak perlu syarat administratif. Di negeri ini, hukuman bisa dipangkas, vonis bisa menyusut, remisi bisa rutin. Tapi kekecewaan rakyat? Itu hukuman seumur hidup, tanpa pengurangan.

#camanewak
#jurnalismeyangmenyapa
#JYM

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Putri CandrawathySambo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Mengenal Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan yang Baru Saja Di-OTT KPK

20 jam lalu

Mengenal Musaylimah al-Kadhab, Nabi Palsu dengan Wahyu Katak dan Gajah

20 jam lalu

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026

75 Lembaga dan 64 Tokoh Keluarkan Petisi untuk Prabowo agar Keluar dari BoP

02/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang