Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Dampak Aktivitas Tambang Bauksit yang Reklamasinya Mangkrak, Kalbar Terancam Bencana, Negara Diminta Tegas
Pontianak

Dampak Aktivitas Tambang Bauksit yang Reklamasinya Mangkrak, Kalbar Terancam Bencana, Negara Diminta Tegas

Last updated: 26/12/2025 19:44
26/12/2025
Pontianak
Share

FOTO : Ketua DPD KAHNI Kalbar, Raden Hoesnan [ ist ]

Tim liputan – radarkalbar.com

PONTIANAK – Pemerintah pusat telah menegaskan komitmen untuk memaksa perusahaan pertambangan bauksit di Kalimantan Barat melaksanakan reklamasi lahan pasca tambang.

Kemudian, sekaligus menindak tegas aktivitas pertambangan bauksit diduga ilegal yang dinilai telah menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan secara serius.

Penegasan ini muncul di tengah masih ditemukannya lahan bekas tambang bauksit yang dibiarkan terbuka, tanpa reklamasi, bahkan berada di kawasan hutan dan dekat dengan daerah aliran sungai (DAS).

Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi memicu banjir, longsor, dan krisis ekologis, terutama saat curah hujan meningkat.

Tak ayal, fenomena ini memantik, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KAHNI ) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Raden Hoesnan angkat bicara.

Lantas, dengan tegas ia mengingatkan pihak terkait, pembiaran kerusakan lingkungan akibat tambang yang tidak direklamasi dapat berujung bencana besar.

“Nah, seperti yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Aceh, di mana degradasi hutan akibat aktivitas tambang dan pembukaan lahan memperparah banjir bandang dan longsor. Ini diduga akibat pembiaran. Jadi, jangan sampai hal ini terjadi di Kalbar,” ungkap pria yang dikenal cukup vokal ini.

Dibeberkan, berdasarkan data yang diterima pihaknya, untuk di Kalimantan Barat, pertambangan bauksit yang tidak disertai reklamasi menyebabkan hilangnya tutupan hutan, rusaknya struktur tanah, serta pendangkalan sungai akibat sendimentasi marak beberapa waktu belakangan ini.

Kondisi ini, ditandai dengan lubang-lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka juga berpotensi mencemari air dan membahayakan keselamatan warga, yang berada di Kabupaten Ketapang pada sejumlah kecamatan, Sanggau berada di beberapa kecamatan, dan sejumlah wilayah lainnya.

” Kita menilai lemahnya pengawasan terhadap reklamasi tambang bauksit ini. Dan ini akan berdampak jangka panjang bagi ekosistem dan masyarakat,” jelasnya.

Ditegaskan, lubang bekas tambang yang tidak direklamasi itu bom waktu. Hutan hilang, tanah rusak, sungai tercemar. Kalau ini terus dibiarkan, Kalbar bisa mengalami bencana ekologis seperti yang terjadi di Sumatera dan Aceh.

Menurut Hoesnan, reklamasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan upaya pemulihan lingkungan dan perlindungan keselamatan masyarakat.

Selain persoalan reklamasi, Hoesnan juga menyoroti diduga adanya aktivitas pertambangan bauksit ilegal di Kalbar belum lama ini. Aktivitas ini dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), tanpa dokumen lingkungan, serta tanpa jaminan reklamasi dan pasca tambang.

“Nah, aktivitas tambang ilegal memperparah kerusakan hutan karena tidak melalui pengawasan teknis dan lingkungan, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara,” cetusnya.

“Tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga menghilangkan hak negara dan masyarakat. Ini harus dihentikan,” sambungnya.

Dipaparkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pemegang IUP atau IUPK wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang serta menempatkan dana jaminan reklamasi.

“Dalam UU tersebut mengatur terkait perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha. Ini untuk perusahaan yang legal,” terangnya.

Pemegang izin yang mengabaikan reklamasi setelah izin berakhir atau dicabut terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan UU Minerba. Ketentuan ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, yang mewajibkan pemegang IUP/IUPK menyusun serta melaksanakan rencana reklamasi dan memastikan lahan bekas tambang dipulihkan sesuai peruntukannya.

Pria berambut panjang ini menilai penegakan aturan reklamasi dan penertiban tambang ilegal di Kalbar harus dilakukan secara konsisten agar tidak berujung bencana.

“Kalau reklamasi diabaikan dan tambang ilegal dibiarkan, kita hanya menunggu waktu sampai bencana datang. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan tambang,” kata dia.

Hoesnan menambahkan penertiban tambang bauksit dan kewajiban reklamasi merupakan langkah pencegahan bencana sekaligus bentuk tanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat Kalimantan Barat.

“Kita sudah mempersiapkan data-data pertambangan atau aktivitas bauksit yang beroperasi terindikasi ilegal. Dan akan segera menyerahkan data-data tersebut ke APH di Jakarta,” bebernya.

“Mesti ditertibkan. Bisa saja saat ini, para pemain tambang ini merasa aman. Tapi, kita yakin seiring dengan pergantian pucuk pimpinan instansi tertentu nantinya. Maka Presiden RI akan tegas menindak oknum-oknum ini. Kita tunggu saja nanti, ini akan menjadi atensi, termasuk di Kalbar,” pungkasnya. [ red ]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KalbarPertambangan bauksitTambang tanpa reklamasi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
11/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Polda Kalbar Pecat Oknum Terlibat Sabu 0,5 Kg, Buktikan Tak Ada Tebang Pilih

8 jam lalu

Kejati Kalbar Bidik Predikat WBBM, Modal Kepercayaan Publik 80 Persen Jadi Taruhan

8 jam lalu

Masih Soal Dugaan Korupsi Tambang, Tim Kejati Kalbar Geledah Sebuah Rumah di Komplek Paris Royal Residence Pontianak, Temukan Sejumlah Dokumen Penting, Siapa Punya ya?

19 jam lalu

IWO Indonesia Kalbar Apresiasi Pasal 278 KUHP Baru yang Tegas Lindungi Keadilan

06/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang