Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > IWO Indonesia Kalbar Apresiasi Pasal 278 KUHP Baru yang Tegas Lindungi Keadilan
Pontianak

IWO Indonesia Kalbar Apresiasi Pasal 278 KUHP Baru yang Tegas Lindungi Keadilan

Last updated: 06/02/2026 23:25
06/02/2026
Pontianak
Share

FOTO : Ketua DPW IWOI Kalbar, Syafarudin Delvin, S.H., C.Par (ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

PONTIANAK  – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kalimantan Barat menilai hadirnya Pasal 278 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai langkah konkret negara dalam memperkuat perlindungan terhadap proses peradilan yang bersih dan berkeadilan.

Ketua DPW IWOI Kalbar, Syafarudin Delvin, S.H., C.Par., menyatakan pasal tersebut memberikan dasar hukum yang tegas untuk menindak berbagai bentuk penyesatan hukum yang selama ini kerap terjadi dalam penanganan perkara pidana.

Pernyataan itu disampaikan di Pontianak, Jumat (06/02/2026).

Menurut Delvin, Pasal 278 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 secara eksplisit mengkriminalisasi perbuatan memalsukan alat bukti, mengarahkan keterangan saksi yang tidak benar, serta merusak atau menyembunyikan barang bukti dengan tujuan mempengaruhi proses peradilan.

Pria yang di kenal cukup vokal ini menilai pengaturan tersebut sebagai kemajuan signifikan dalam sistem hukum pidana nasional, terutama dalam menutup ruang praktik kriminalisasi dan rekayasa perkara yang berpotensi merugikan masyarakat pencari keadilan.

“Selama ini, berbagai modus seperti pemalsuan alat bukti dan pengondisian saksi sering menjadi pintu masuk terjadinya ketidakadilan. Pasal 278 hadir untuk menghentikan praktik itu,” tegasnya.

Selain itu, pasal ini juga dinilai mampu menjangkau praktik “joki perkara” yang sebelumnya sulit diproses secara hukum, meskipun perannya kerap menentukan arah putusan pengadilan.

Dari sisi pemidanaan, Pasal 278 KUHP Baru mengatur ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Ancaman tersebut dapat meningkat hingga dua belas tahun apabila perbuatan rekayasa perkara menyebabkan seseorang yang tidak bersalah dipidana atau kehilangan kemerdekaannya.

Delvin menambahkan, ketentuan tersebut mencerminkan pendekatan hukum pidana modern yang menitikberatkan pada dampak nyata dari suatu perbuatan pidana.

Dia juga menegaskan pasal ini berlaku bagi seluruh subjek hukum tanpa pengecualian, termasuk penyidik, jaksa, maupun aparat penegak hukum lainnya.

“Pasal ini menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum. Kewenangan tidak boleh dijadikan tameng untuk menyesatkan proses peradilan,” katanya.

Selain itu, Delvin berharap implementasi Pasal 278 KUHP Baru dapat menjadi instrumen efektif dalam mencegah kesalahan penghukuman (miscarriage of justice) serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia. (RED)

 

 

 

 

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:IWO IndonesiaKUHAP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Wamen Imipas Tersangka, KANNI Kalbar : Jangan Cuma Pusat, ‘Usut Juga’ Pontianak dan Entikong..!

08/06/2026

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Siap Hadiri OKK PWI Kalbar

03/06/2026

Apakah Harus Berseberangan Dulu Baru Diperhatikan? Ketua SMSI Kalbar Kritik Kebijakan Publikasi Pemerintah

01/06/2026

Satu Kupon, Sejuta Berkah : Aksi Nyata BPM Kalbar Gotong Royong Segarkan Idul Adha 1447 H

28/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang