Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Mempawah > Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan
Mempawah

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

Last updated: 26/06/2025 00:36
26/06/2025
Mempawah
Share

FOTO : Saat pelaksanaan eksekusi tanah oleh PN Mempawah di Kecamatan Segedong [ ist ]

Hamzah – radarkalbar.com

MEMPAWAH – Suasana haru dan getir menyelimuti kawasan RT 01/RW 01, Desa Parit Bugis, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, pada Rabu (25/6/2025).

Maklum saja, saat itu tim dari Pengadilan Negeri (PN) Mempawah sedang melaksanakan eksekusi lahan sesuai putusan perkara perdata Nomor : 72/Pdt.G/2020/PN Mempawah.

Eksekusi dilakukan terhadap bidang tanah seluas 2.189 meter persegi yang terdiri dari dua sertifikat hak milik. Apalagi di atas lahan tersebut, berdiri empat rumah warga yang telah lama ditempati.

Proses pengosongan dilakukan dengan pengamanan ketat dari aparat Polres Mempawah dan Polsek Segedong.

Ketua tim eksekusi, Erwin, menjelaskan eksekusi berlangsung kondusif dan telah sesuai prosedur.

“Lahan ini telah dikosongkan dan secara resmi diserahkan kepada pemohon eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Namun di balik kelancaran pelaksanaan, tersimpan kisah panjang sengketa yang menyisakan tanda tanya di kalangan warga.

Salah satunya datang dari Mansyur, tokoh masyarakat setempat yang mempertanyakan keabsahan proses perpindahan hak kepemilikan lahan.

Menurutnya, lahan tersebut semula digarap oleh almarhum Lambak Bin Pabila, dan keberadaan rumah-rumah di atasnya telah berlangsung bertahun-tahun atas izin keluarga almarhum.

“Lahan ini tidak pernah dijual. Ada warkah, surat penguasaan, semua diakui ahli waris. Tapi entah bagaimana bisa berpindah ke almarhum Kades, lalu ke Bong Sui Nyan,” ungkap Mansyur.

Ia menduga terjadi kejanggalan dalam proses administrasi pertanahan, termasuk kemungkinan pemalsuan dokumen.

Warga juga menyayangkan hingga saat eksekusi dilakukan, batas-batas tanah yang disengketakan tidak bisa dijelaskan secara rinci oleh pihak terkait.

“Masyarakat kecil hanya bisa pasrah, padahal rumah-rumah itu dibangun di atas tanah yang dulunya dikuasai keluarga kami. Kami merasa ada yang tak beres sejak awal,” kata Mansyur, yang menyebut kasus ini menjadi gambaran lemahnya posisi hukum warga kecil dalam konflik agraria.

Meski pihak tereksekusi sempat menyatakan keberatan dan melakukan perlawanan. Namun langkah itu tak mampu menghentikan proses hukum yang telah berjalan. Lahan pun akhirnya dikosongkan sesuai putusan.

Peristiwa ini menambah daftar panjang persoalan pertanahan di daerah yang menyisakan persoalan sosial, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam proses jual beli dan pengalihan hak atas tanah. [ red]

Editor/publisher : SerY TayaN

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Eksekusi lahanPN Mempawah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Tuntut Tanggungjawab, Pemilik KM Juwita Bakal Laporkan PT Marina Express ke KSOP Pontianak
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Kado 1 April..! Saat Pemkab Mempawah “Terpaksa” Ingat Rakyat Butuh Air, Bukan Pendopo

01/04/2026

Rumah Dinas Rp 15 M Dipaksakan? GMNI Mempawah : Rakyat Tidak Butuh Fasilitas Mewah!

31/03/2026

Wisata Pulau Lemukutan Membludak, Ribuan Pengunjung Padati Dermaga Teluk Suak

27/03/2026

Plafon SDN 08 Sungai Pinyuh Ambrol, Kepsek Sebut Sudah Sampaikan Usulan Perbaikan

02/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang