Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak
HukumPontianak

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak

Last updated: 18 jam lalu
19 jam lalu
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Suasana sidang pembacaan putusan perkara korupsi dengan tiga terdakwa terdiri Sudirman HMY, Samsir Ismail dan M Faridhan berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat [ 24/10/2025 ]

Tim liputan – radarkalbar.com

PONTIANAK – Ruang Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pontianak mendadak hening saat Majelis Hakim membacakan amar putusan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015, pada Jumat (24/10/2025).

Satu per satu nama dipanggil Sudirman HMY, Samsir Ismail, dan M. Faridhan ketiganya berdiri menatap ke arah majelis dengan wajah tegang.

Di hadapan Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, S.H., M.H., yang didampingi dua hakim anggota, Wahyu Kusumaningrum, S.H., M.Hum., dan Arif Hendriana, S.H., M.H., suasana ruang sidang berubah menjadi ruang penentu nasib.

Setelah melalui serangkaian persidangan panjang, majelis akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama satu bulan,” ujar hakim ketua membacakan putusan, disambut bisikan kecil dari pengunjung sidang yang memenuhi bangku pengunjung.

Tiga terdakwa, yang sejak awal proses hukum disebut terlibat dalam pengadaan lahan Bank Kalbar pada 2015, tampak menunduk dalam diam.

Sesekali, penasihat hukum mereka, Herawan Oetoro dan tim, memberi isyarat agar tetap tenang.

Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam sidang juga mencatat setiap detail putusan.

Saat hakim memberi kesempatan menyatakan sikap, baik pihak terdakwa maupun jaksa sama-sama memilih untuk “pikir-pikir”.

Keputusan ini menandakan proses hukum masih mungkin berlanjut ke tahap berikutnya, jika salah satu pihak memutuskan untuk banding.

Sidang yang berlangsung hampir satu jam itu menutup babak panjang perkara yang sempat menarik perhatian publik Kalimantan Barat, mengingat kasus ini menyangkut pengelolaan aset penting daerah.

Meski vonis telah dijatuhkan, tanda tanya masih menggantung di udara apakah putusan ini akan menjadi akhir dari perjalanan hukum ketiganya, atau justru awal dari babak baru di meja banding?

Di luar ruang sidang, beberapa pengunjung tampak saling berbincang pelan.

“Empat tahun itu ringan atau berat, ya? Tapi setidaknya keadilan mulai bergerak,” ujar seorang warga yang mengikuti sidang dari awal.

Putusan itu menjadi catatan tersendiri bagi upaya penegakan hukum di Kalbar di mana kasus korupsi masih menjadi sorotan publik, dan setiap keputusan pengadilan membawa pesan penting, penyalahgunaan kewenangan, sekecil apa pun, tetap akan berujung di meja hijau. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Hakim PN TipikorPengadaan tanah Bank KalbarPerkara korupsiTiga Terdakwa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Drama Rekayasa Begal di Ketapang, Polisi Bongkar Kebohongan di Balik Laporan Palsu
09/10/2025
Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional
23/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Dua Pencuri Tas di Rumah “Makan Bismillah” Akhirnya Tertangkap

18 jam lalu

Polres Sekadau Ungkap 6 Kasus Narkoba Juli – Agustus 2025

17 jam lalu

Jejak Narkoba di Sebuah Penginapan, Terendus Tim Tindak Polsek Sekayam, Sabu 8,65 Gram Diamankan, Pelakunya Seorang Mahasiswa

24/10/2025

Spesialis Bobol Rumah Kosong di Kubu Raya Ditangkap Warga Saat Beraksi

17 jam lalu

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang