FOTO : Suasana sidang pembacaan putusan perkara korupsi dengan tiga terdakwa terdiri Sudirman HMY, Samsir Ismail dan M Faridhan berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat [ 24/10/2025 ]
Tim liputan – radarkalbar.com
PONTIANAK – Ruang Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pontianak mendadak hening saat Majelis Hakim membacakan amar putusan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015, pada Jumat (24/10/2025).
Satu per satu nama dipanggil Sudirman HMY, Samsir Ismail, dan M. Faridhan ketiganya berdiri menatap ke arah majelis dengan wajah tegang.
Di hadapan Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, S.H., M.H., yang didampingi dua hakim anggota, Wahyu Kusumaningrum, S.H., M.Hum., dan Arif Hendriana, S.H., M.H., suasana ruang sidang berubah menjadi ruang penentu nasib.
Setelah melalui serangkaian persidangan panjang, majelis akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama satu bulan,” ujar hakim ketua membacakan putusan, disambut bisikan kecil dari pengunjung sidang yang memenuhi bangku pengunjung.
Tiga terdakwa, yang sejak awal proses hukum disebut terlibat dalam pengadaan lahan Bank Kalbar pada 2015, tampak menunduk dalam diam.
Sesekali, penasihat hukum mereka, Herawan Oetoro dan tim, memberi isyarat agar tetap tenang.
Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam sidang juga mencatat setiap detail putusan.
Saat hakim memberi kesempatan menyatakan sikap, baik pihak terdakwa maupun jaksa sama-sama memilih untuk “pikir-pikir”.
Keputusan ini menandakan proses hukum masih mungkin berlanjut ke tahap berikutnya, jika salah satu pihak memutuskan untuk banding.
Sidang yang berlangsung hampir satu jam itu menutup babak panjang perkara yang sempat menarik perhatian publik Kalimantan Barat, mengingat kasus ini menyangkut pengelolaan aset penting daerah.
Meski vonis telah dijatuhkan, tanda tanya masih menggantung di udara apakah putusan ini akan menjadi akhir dari perjalanan hukum ketiganya, atau justru awal dari babak baru di meja banding?
Di luar ruang sidang, beberapa pengunjung tampak saling berbincang pelan.
“Empat tahun itu ringan atau berat, ya? Tapi setidaknya keadilan mulai bergerak,” ujar seorang warga yang mengikuti sidang dari awal.
Putusan itu menjadi catatan tersendiri bagi upaya penegakan hukum di Kalbar di mana kasus korupsi masih menjadi sorotan publik, dan setiap keputusan pengadilan membawa pesan penting, penyalahgunaan kewenangan, sekecil apa pun, tetap akan berujung di meja hijau. [ red ]
editor/publisher : admin radarkalbar.com
