Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
HukumSanggau

Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita

Last updated: 12/10/2025 13:08
12/10/2025
Hukum Sanggau
Share

FOTO : Tersangka E dan barag bukti yang diamankan tim Polsek Sekayam [ ist ]

Tim liputan – radarkalbar.com

SANGGAU – Seorang pria berinisial E (27) ditangkap aparat Polsek Sekayam saat operasi penindakan di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Sanggau, Kalbar Jumat (10/10/2025).

Kapolsek Sekayam AKP Sutikno menyebut penangkapan bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku.

Tim langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap E sekitar pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa dan warga, petugas mendapati 10 paket sabu siap edar yang disimpan di saku celana pelaku. Berat bruto paket tersebut mencapai 1,92 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita dompet kecil berisi plastik kosong, dua sendok takar dari sedotan, gunting kecil, handphone Realme C55 warna Sunshower, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil transaksi.

“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Sekayam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Sutikno.

Polisi menduga E telah lama menjalankan aktivitas peredaran sabu di Balai Karangan. Penyidik kini mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasoknya.

Ia meminta masyarakat aktif melapor jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kasus kini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sanggau untuk proses penyidikan lanjutan. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Balaikarangan INarkobaPengedar NarkobaPolsek SekayamSabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional

23/10/2025
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak
24/10/2025
Tragedi di Jembatan Nengeh Teresung Sekayam, Pengendara Byson Tewas Akibat Kehilangan Kendali
25/10/2025
SEBAR Cup 2025 di Pemangkat, Ketika Turnamen Sepak Bola Jadi Cermin Integritas dan Solidaritas Masyarakat
29/10/2025
Main Air Berujung Duka, Bocah SD Tewas Tenggelam di Parit Masigi
26/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Tanah Longsor Akhiri Pencarian Nafkah, Seorang Warga Perupuk Meninggal Dunia

4 jam lalu

Polisi Sekadau Tangkap Pelaku Pencuri Rumah Kosong di Km 6

12/11/2025

ITKK Gelar Wisuda Perdana, Catat Sejarah Baru Pendidikan Tinggi di Sekadau

12/11/2025

Dua Pengedar Narkoba Kena Tangkap di Wilayah Desa Pawis Jelimpo

12/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang