FOTO : Kedua tersangka bandar Sabu di Sandai, yang ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Ketapang [ ist ]
Pewarta/editor : redaksi
KETAPANG [ radarkalbar.com ] – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang menciduk dua pria berinisial J (42) dan DD (27) yang disinyalir sebagai bandar utama sabu di Kecamatan Sandai, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan total berat brutto 379,91 gram.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berkat aduan warga terkait maraknya peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut. Hasil pengujian Bidlabfor Polda Kalbar mengonfirmasi seluruh kristal putih yang disita positif mengandung metamfetamina.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 24 kantong klip sabu seberat 368,94 gram brutto, dua timbangan digital, buku catatan transaksi, serta uang tunai Rp3.200.000 dari tersangka J.
Sementara dari tersangka DD, disita 22 kantong klip sabu seberat 10,97 gram brutto, timbangan digital, alat hisap (bong), dan uang tunai Rp300.000.
Kapolres Ketapang, AKBP Putra Pratama, menegaskan pihaknya tengah melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok di atas kedua tersangka.
Penindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan narkotika dari hulu ke hilir di wilayah hukum Kabupaten Ketapang.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. [ Red ]
Publisher : Admin radarkalbar.com
