Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Polres Sekadau Ungkap 6 Kasus Narkoba Juli – Agustus 2025
HukumSekadau

Polres Sekadau Ungkap 6 Kasus Narkoba Juli – Agustus 2025

Last updated: 24/10/2025 23:30
24/10/2025
Hukum Sekadau
Share

FOTO : Para tersangka saat diiringi petugas [ ist ]

Doni – radarkalbar.com

SEKADAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu selama periode Juli hingga Agustus 2025.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Jalan Merdeka Timur, Jumat (24/10/2025).

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manopo, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Robianto dan Kasi Humas Iptu Triyono, menghadirkan enam tahanan beserta sejumlah barang bukti yang ditampilkan di hadapan awak media.

“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Sekadau dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sekadau,” ujar AKBP Donny.

Kapolres menegaskan, upaya pemberantasan narkoba dilakukan secara preventif, preemtif, dan represif untuk mempersempit ruang gerak para pelaku. Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Polri tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi masyarakat dan rekan media sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Laporan bisa disampaikan langsung atau melalui layanan 110,” imbaunya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Robianto menjelaska seluruh tersangka mengakui kepemilikan barang bukti yang sebagian besar berasal dari Pontianak.

Mereka berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar, dan hasil pemeriksaan menunjukkan hampir seluruhnya positif menggunakan narkoba.

“Dari lima tersangka yang kami amankan, setidaknya sekitar 60 nyawa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika di Sekadau,” ungkap Robianto.

Ia menambahkan, pelaku yang ditangkap selama tahun 2025 rata-rata berusia antara 22 hingga 35 tahun, menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba kini tidak memandang usia.

Dari awal tahun hingga Oktober, pihaknya mencatat 23 tersangka dalam berbagai kasus, sementara pada 2024 jumlahnya mencapai 28 tersangka.

“Masih ada dua laporan polisi yang sedang kami dalami. Bahkan, ada di antara tersangka yang merupakan residivis kasus serupa,” ujarnya.

Rincian Kasus yang Diungkap Polres Sekadau :

  • LP 22 Juli 2025 – Tersangka MA (32) ditangkap di Lembah Beringin, Nanga Mahap. Barang bukti: 1,294 gram sabu, 1 alat hisap, timbangan digital, korek api, dan 1 ponsel.
  • LP 19 Agustus 2025 – Tersangka AH (23) diamankan di Sungai Ringin, Sekadau Hilir dengan barang bukti 0,437 gram sabu, 2 lembar kertas timah rokok, 1 sepeda motor, dan 1 ponsel.
  • LP 23 Agustus 2025 – Tersangka HA (42) ditangkap di Sungai Ringin, Sekadau Hilir, membawa 6,918 gram sabu, 1 timbangan digital, 1 alat hisap, dan 1 sepeda motor.
  • LP 30 Agustus 2025 – Tersangka GN (31) diamankan di Maboh Permai, Belitang dengan barang bukti 0,163 gram sabu, 1 alat hisap, korek api, dan 1 ponsel.
  • LP 31 Agustus 2025 – Tersangka TI (29) ditangkap di Maboh Permai, Belitang, dengan barang bukti 4,923 gram sabu, alat hisap, pipet, plastik pengemasan, dan 1 ponsel. Lantas, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPolres sekadau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?

06/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka
30/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Kasus Saling Lapor Penganiayaan di Bengkayang, Kuasa Hukum Minta Polisi Objektif dan Kawal Kasus hingga Tuntas

18/05/2026

Tim Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Pengedar Ganja di Ngabang, Seberat 57,50 Gram BB Disita

18/05/2026

Gagal Menyalip di Tikungan Sungai Kunyit, Pengendara RX-King Tewas dalam Tabrakan Beruntun

17/05/2026

Keling Kumang Festival IV 2026 Berakhir, Wabup Sekadau Puji Antusiasme Generasi Muda

17/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang