Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sintang > Polsek Serawai Cokok Dua Pria Terduga Pengedar Narkoba
Sintang

Polsek Serawai Cokok Dua Pria Terduga Pengedar Narkoba

Last updated: 24/07/2019 14:33
24/07/2019
Sintang
Share

Sintang (radar-kalbar.com)- Dua pria masing-masing YC (23) dan RF (21) tak berkutik saat diamankan petugas Polsek Serawai, Kabupaten Sintang.

Kedua pria itu disangkakan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Serawai selama ini.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan sekitar satu gram narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

Penangkapan ini berawal adanya informasi tentang adanya paket narkoba yang akan dibawa masuk ke wilayah Kecamatan Serawai.

Tak pakai lama, Kapolsek Serawai Ipda Rahmad Kartono langsung membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Kanit Intel Polsek Serawai Bripka Frengki E Simatupang.

Kemudian dengan sigap dan cekatan tim khusus langsung bergerak dan berhasil mengamankan YC (23). Lantas langsung digelandang ke Mapolsek Serawai untuk dilakukan pengembangan terkait paket yang dibawanya.

Setelah dilakukan interogasi akhirnya petugas berhasil mengantongi satu nama yakni RF (21) yang merupakan pemilik kotak sepatu yang berisi barang haram tersebut.

Tak menunggu lama kemudian petugas memburu serta mengamankan terduga pengedar sabu berinisial RF (21) ke rumahnya di Desa Muara Kota.

Dihadapan petugas, RF (21) tak dapat mengelak saat di pertemukan dengan pelaku YC (23) beserta barang bukti yang diduga kuat sabu-sabu seberat 1 gram.

Kapada polisi, YC dan RF mengaku memperoleh narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang yang berada di Kabupaten Sintang.

Kapolsek Serawai Ipda Rahmad Kartono membenarkan adanya penangkapan tersebut, ia mengatakan kedua pelaku berinisial YC dan RF merupakan warga Desa Muara Kota, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang.

“Kita tangkap kedua pelaku tersebut dari dua tempat berbeda. YC kita tangkap di Jalan Baru Desa Nanga Serawai. Nah, sementara RF ditangkap dirumahnya di Desa Muara Kota,” jelas pria dengan satu balok dipundak ini, Rabu (24/7/2019).

Menurut mantan Kapolsek Bonti Kabupaten Sanggau ini, penangkapan kedua warga Serawai ini menindaklanjuti informasi yang didapati jajaran Polsek Serawai. Dan terhadap pelaku YC dan RF, polisi menyerahkan keduanya kepada Unit Narkoba Polres Sintang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Terlepa dari itu, pria dikenal dekat dengan berbagai kalangan ini mengharapkan adanya peran serta warga Kecamatan Serawai yang berani ikut membantu kinerja Kepolisian dalam mengungkap kasus narkoba ini.

“Warga Kecamatan Serawai jangan takut melapor. Dan mari kita perangi narkoba ini secara bersama. Sebab dampak narkoba bisa merusak generasi muda di Kecamatan Serawai, bahkan Indonesia,” imbau pria kelahiran Kampung Dalam Pontianak Timur ini.

 

 

 

 

pewarta : humas polsek serawai/iis

editor : Admin/wahyu

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPolsek serawaiSabu-sabuTerdugaTersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Sekejap Jadi Arang..! Kebakaran Hanguskan 9 Ruko di Jalan WR Supratman, Kota Sintang

5 jam lalu

Baru Pulang dari Pontianak, Pria Ini Diciduk Polisi dengan Sabu dan Ekstasi

08/07/2025

Digerebek di Kamar Penginapan, Pria Pengangguran Kena Tangkap Tim Reskrim Polsek Meliau Karena Sabu

25/06/2025

Tim Gabungan Tangkap Pengedar Narkoba di Dusun Melaban Balai Batang Tarang, Pelakunya asal Sungai Kakap Kubu Raya

23/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang