FOTO : Tersangka HY yang diamankan Tim Polsek Meliau [ ist ]
Pewarta/editor : Tim redaksi
SANGGAU – Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Meliau membekuk seorang pemuda berinisial HY (28) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (15/4/2026) malam.
Pelaku tak berkutik saat petugas menggeledah kamar rumahnya di Dusun Enggadai, Desa Enggadai, Kecamatan Meliau.
Kapolsek Meliau, Iptu Supar, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari keresahan warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut pada sore hari sekitar pukul 15.30 WIB.
”Setelah menerima laporan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Junipson Situmorang langsung bergerak melakukan penyelidikan lapangan. Pukul 19.10 WIB, kami melakukan penggerebekan di kediaman pelaku,” ujar Iptu Supar.
Meski sempat nihil saat penggeledahan badan, petugas yang jeli akhirnya menemukan barang bukti di dalam lemari pakaian. Satu paket plastik bening berisi sabu seberat 1,17 gram ditemukan tersembunyi di dalam kotak plastik yang disimpan dalam kotak handphone.
Selain sabu, polisi menyita uang tunai senilai Rp4.675.000 yang diduga hasil transaksi, plastik klip, sendok pipet, dan kaca tetes.
HY telah mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan kini mendekam di Mapolsek Meliau sebelum kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sanggau. [ red ]
