Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > PW GNPK RI Desak Transparansi Penanganan Dugaan Korupsi Food Estate Teluk Keluang Ketapang
Pontianak

PW GNPK RI Desak Transparansi Penanganan Dugaan Korupsi Food Estate Teluk Keluang Ketapang

Last updated: 3 jam lalu
7 jam lalu
Pontianak
Share

FOTO : Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy [ ist ]

Editor : Hoesnan | Publisher : Admin redaksi

PONTIANAK – Terindikasi mandeknya penanganan dugaan korupsi proyek Food Estate di Teluk Keluang, Kabupaten Ketapang, Kalbar kembali menuai sorotan.

Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Kalimantan Barat mendesak aparat kepolisian memberikan kejelasan atas proses hukum yang dinilai berjalan di tempat.

Ketua PW GNPK RI Kalimantan Barat, Ellysius Aidy, menyatakan hingga awal 2026 belum terlihat perkembangan signifikan dari penyelidikan yang ditangani Polda Kalbar.

Pernyataan itu disampaikan Aidy kepada wartawan di Pontianak, seperti dilansir mediakalbarnews.com jaringan radarkalbar.com, pada Selasa (24/2/2026).

Menurut Aidy, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Kalbar guna mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara tersebut.

Surat itu merujuk pada penyelidikan dugaan penyimpangan proyek Food Estate Teluk Keluang, Dusun Panca Karya, Desa Peaguan Kanan, Kecamatan Keluang, Kabupaten Ketapang, yang berlangsung pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Ia menjelaskan, sebelumnya Polda Kalbar telah mengirimkan surat balasan bernomor B/470/V/RES 3.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 16 Mei 2025.

Namun hingga kini, lanjut Aidy, belum ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum, meskipun dugaan perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara dinilai cukup jelas.

“Melalui surat tersebut kami mempertanyakan kembali mengapa sampai sekarang belum ada kejelasan penanganan. Padahal indikasi pelanggaran hukumnya nyata,” ujar Aidy.

Menurut Aidy, dalam suratnya, PW GNPK RI juga mencantumkan sejumlah dasar hukum sebagai landasan hak masyarakat untuk mempertanyakan proses penegakan hukum.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, hingga Instruksi Presiden tentang percepatan pemberantasan korupsi.

Atas hal itu, PW GNPK RI berharap Ditreskrimsus Polda Kalbar dapat segera menuntaskan penyelidikan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum,” tekadnya. [ red ]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Ellysius AidyFood EstatePolda kalbarPW GNPK RITeluk Keluang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
KAHNI Kalbar Desak APH Bongkar Pemilik 74 Ton Arang Bakau Ilegal, Muat di Tirta Ria Kubu Raya, Ketangkap di Tanjung Priok
01/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Polda Kalbar Fokus Bersih-Bersih Internal, Pimpinan Diperiksa Urine

2 jam lalu

Sapa Pengendara di Tugu Digulis, Dirlantas dan Polwan Polda Kalbar Tebar Kebaikan Ramadan

23/02/2026

Aktivitas PETI Gunakan Alat Berat di Semoncol Balai, Herman Hofi : Semua Pihak Mesti Peduli Atas Kerusakan Alam

23/02/2026

Terduga Pencuri Lompat ke Sungai Kapuas, Polisi Amankan di Pontianak Barat

22/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang