Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Warga Tanah Pinoh Melawi Ditangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat
Kalbar

Warga Tanah Pinoh Melawi Ditangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat

Last updated: 24/03/2024 19:12
23/03/2024
Kalbar
Share

FOTO : tersangka BDN alias BUD yang diamankan tim Satres Narkoba Polres Melawi [ist]

MELAWI – radarkalbar.com

TIM Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Melawi dan Polsek Kota Baru, Kalbar berhasil menangkap seorang pria berinisial BDN alias Bud (37), Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 17.45 WIB.

Pria beralamat di Desa Madong Jaya, Kecamatan Tanah Pinoh tersebut ditangkap saat berada jalan provinsi Kota Baru wilayah Desa Sawah Tunjuk.

Penangakapan ini dipimpin Ipda Yoga Septian bersama sejumlah personel Polsek Kota Baru.

Penangkapan ini merupakan bagian dari target operasi yang telah ditetapkan oleh Satresnarkoba Polres Melawi.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Melawi AKP Dhanie Sukmo Widodo mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka sekitar pukul pukul 09.15 WIB, setelah melaksanakan pengintaian yang intensif.

“Setelah beberapa jam melaksanakan pengintaian. Sekitar pukul 17.45 WIB, tim berhasil menyergap terhadap tersangka,” ujarnya.

Menurut Dhanie, saat penangkapan, dilakukan pemeriksaan disaksikan masyarakat dan ditemukan beberapa barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika.

” Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 1 paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, tas pinggang merk Eiger warna biru dongker, dan satu unit HP merk Vivo Y12 warna merah maroon,” bebernya.

Ditegaskan, atas perbuatannya tersangka BDN alias BUD dijerat dengan pasal 112 Undang-undang nomor : 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Obat-obatan terlarang.

“Pasal tersebut mengatur tentang larangan produksi, peredaran, dan perlindungan narkotika yang diancam dengan hukuman penjara. Nah, kasus ini masih dalam pengembangan, untuk mengungkap jaringan yang melibatkan tersangka,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Melawi untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba.

“Tentunya dengan cara proaktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran atau pengenalan narkoba di lingkungan sekitar,” imbaunya.[/red**]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kota BaruMelawiNarkobaSabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional
23/10/2025
Drama Rekayasa Begal di Ketapang, Polisi Bongkar Kebohongan di Balik Laporan Palsu
09/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Main Air Berujung Duka, Bocah SD Tewas Tenggelam di Parit Masigi

10 jam lalu

PT Agro Andalan Fasilitasi Studi Banding Budidaya Kopi, Tiga Desa Siap Dorong Ekonomi Mandiri

25/10/2025

Tragedi di Jembatan Nengeh Teresung Sekayam, Pengendara Byson Tewas Akibat Kehilangan Kendali

21 jam lalu

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak

24/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang