FOTO : tersangka BDN alias BUD yang diamankan tim Satres Narkoba Polres Melawi [ist]
MELAWI – radarkalbar.com
TIM Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Melawi dan Polsek Kota Baru, Kalbar berhasil menangkap seorang pria berinisial BDN alias Bud (37), Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 17.45 WIB.
Pria beralamat di Desa Madong Jaya, Kecamatan Tanah Pinoh tersebut ditangkap saat berada jalan provinsi Kota Baru wilayah Desa Sawah Tunjuk.
Penangakapan ini dipimpin Ipda Yoga Septian bersama sejumlah personel Polsek Kota Baru.
Penangkapan ini merupakan bagian dari target operasi yang telah ditetapkan oleh Satresnarkoba Polres Melawi.
Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Melawi AKP Dhanie Sukmo Widodo mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka sekitar pukul pukul 09.15 WIB, setelah melaksanakan pengintaian yang intensif.
“Setelah beberapa jam melaksanakan pengintaian. Sekitar pukul 17.45 WIB, tim berhasil menyergap terhadap tersangka,” ujarnya.
Menurut Dhanie, saat penangkapan, dilakukan pemeriksaan disaksikan masyarakat dan ditemukan beberapa barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika.
” Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 1 paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, tas pinggang merk Eiger warna biru dongker, dan satu unit HP merk Vivo Y12 warna merah maroon,” bebernya.
Ditegaskan, atas perbuatannya tersangka BDN alias BUD dijerat dengan pasal 112 Undang-undang nomor : 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Obat-obatan terlarang.
“Pasal tersebut mengatur tentang larangan produksi, peredaran, dan perlindungan narkotika yang diancam dengan hukuman penjara. Nah, kasus ini masih dalam pengembangan, untuk mengungkap jaringan yang melibatkan tersangka,” jelasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Melawi untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba.
“Tentunya dengan cara proaktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran atau pengenalan narkoba di lingkungan sekitar,” imbaunya.[/red**]