FOTO : Hendri Iswanto (Ist)
SINGKAWANG – RADARKALBAR.COM
HENDRI ISWANTO akrab dengan sapaan Seibun anak salah seorang pengusaha cukup ternama pada semasa hayatnya, mengklaim aset milik oraang tuanya itu, terkena ulah “perampasan” oleh oknum pejabat oknum salah satu perbankan.
Kepada awak media radarkalbar.com, pada Rabu (22/6/2023) Hendri Iswanto menuturkan kronologis ilhwal dugaan perampasan harta milik orang tuanya tersebut. Hingga rangkaian ancaman dari berbagai pihak terhadap dirinya.
Menurut Hendri Iswanto hal itu bermula, semenjak ayahnya meninggal pada tahun 1998 lalu. Kala bangunan hotel milik keluarganya, akan ada penyitaan oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalbar Cabang Singkawang .
“Perjanjian kredit fiktif ini pada waktu itu dikembalikan KPKNL kepada Bank BPD. Tapi mereka menggelapkannya. Saya mengirimkan surat melalui pengacara 3 kali. Satupun tidak mendapatkan respon, bahkan tidak ada yang berani menerima surat kami,” ungkapnya.
Selanjutnya, pria ini mengaku mendapatkan perlakuan seperti sampah oleh pihak Bank Kalbar Singkawang.
“Saya mendapatkan perlakuan seperti sampah. Padahal mereka merampok harta saya. Saya berani katakan itu. Karena saya punya semua bukti,” bebernya.
Hendri Iswanto mengatakan tak hanya hotel milik keluarganya yang mendapatkan penyitaan oleh Bank Kalbar. Namun, melainkan banyak aset lain hingga 40 sertifikat tanah.
“jadi gini sekitar tahun 90an bapak saya seorang kontraktor. Kalau terkait hotel itu hutangnya hanya Rp 500 juta. Pada tahun 1994 bapak saya sakit, lalu pihak Bank Kalbar mendekati bapak saya untuk mensiasati seolah – olah ada take over kredit macet,” bebernya.
Tak hanya itu, Hendri Iswanto juga mengungkapkan ibunya juga sempat mendapatkan paksaan agar menandatangi blanko kosong.
“Ibu saya ada menandatangani blanko kosong atas permintaan ayah saya dengan alasan agar hotel tersebut bisa terselamatkan. Lalu perjanjian blanko kosong itu mereka bobolkan setelah ayah saya meninggal. Nah, dalam perjanjian itu juga angka dan hurufnya berbeda,” paparnya.
Ia secara terang-terangan menyebutkan oknum kepala cabang Bank Kalbar Singkawang pada era itu bernama Jamaludin Malik.
“Sebetulnya yang melakukan kejahatan ini ia bernama Jamaludin Malik yang saat ini sudah pensiun. Pada saat itu, mereka meminta saya untuk membuat perjanjian tertulis untuk menanggung semua hutang ayah saya. Dan saya tanda tangan. Namun mereka menjual aset keluarga kami, pada bawah tangan dan tanpa seizin pemilik CV sebagai ahli waris. Apakah seperti itu prosedur perbankan,” cecarnya.
Seibun mengaku pernah kena ajak untuk damai pada Kejari Singkawang saat itu. Namun ia merasa tertipu secara berjamaah.
“Pada saat itu saya panggil Kajari Singkawang. Dan mereka datanglah waktu itu Jamaludin Malik, Muhammad Hasim, Asfar SE, dan lain-lain. Sebetulnya hotel itu tidak bisa di-eksekusi karena sudah ada perdamaian. Namun mereka menipu saya untuk kesekian kalinya, bukti saya ada semua,” jelasnya.
Pada sesi akhir wawancara, Hendri Iswanto membeberkan hutang pokok ayahnya tersebut hanya Rp 484 juta.
“Sebenarnya hutang pokok ayah saya hanya Rp 484 juta, bunga tunggakannya Rp 276 juta. Dan lainnya Rp 20 juta lebi. Jadi totalnya Rp 788 juta,” cetusnya.
” Kemudian, biaya pengurusan 10 persen. Saya pernah bawa duit Rp Rp 850 juta pada waktu itu. Betapa kagetnya permohonan saya, mereka tolak. Dan mereka mengharuskan saya untuk membayar Rp 6.5 milyar,” sambungnya.
editor : Hendy Pratama