Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Singkawang > Semoga Tidak Terjadi pada Daerah Lain..!! di Singkawang Beri Keringanan Retribusi HPL, Mulai dari Sekda dan Pejabat Eselon II Masuk Bui
HukumSingkawang

Semoga Tidak Terjadi pada Daerah Lain..!! di Singkawang Beri Keringanan Retribusi HPL, Mulai dari Sekda dan Pejabat Eselon II Masuk Bui

Last updated: 03/10/2025 21:24
03/10/2025
Hukum Singkawang
Share

FOTO : Kedua tersangka PG dan Wt (mengenakan rompi orange) didampingioleh Penyidik Kejari Singkawang [ ist ]

Urai Rudi – radarkalbar.com

SINGKAWANG – Penanganan dugaan korupsi pengelolaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang kembali memasuki babak baru dan terus menggelinding bagaikan bola panas.

Sebelumnya, Penyidik Kejari Kota Singkawang menahan Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus mantan Penjabat Wali Kota, Sumastro, yang sejak Juli 2025 sudah menjalani penahanan di Rutan Tipikor Pontianak.

Kali ini, pada Kamis (2/10/2025) Penyidik Kejari Singkawang kembali menetapkan PG Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Wt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai tersangka.

Kedua pejabat eselon II tersebut langsung digelandang di Lapas Kelas IIB Singkawang. Dan menunggu pemindahan ke Rutan Kelas IIA Pontianak untuk proses persidangan bersama tersangka lain.

Diketahui, kasus ini bermula dari keputusan atau penetapan pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan HPL atas tanah Pemkot Singkawang senilai Rp 5,238 miliar kepada PT Palapa Wahyu Group pada Juli 2021.

Lantas, kemudian cepat berbalik ketika perusahaan tersebut mengajukan keberatan dan mendapatkan keringanan hingga 60 persen, serta penghapusan denda administrasi Rp 2,5 miliar dari Wali Kota Singkawang saat itu.

Dugaan penyalahgunaan wewenang menghantui kebijakan ini karena bertentangan dengan aturan pengelolaan barang milik daerah yang berlaku.

Kemudian, hasil audit BPKP menyebut kerugian negara mencapai Rp 3,14 miliar.

Penahanan dua pejabat tersebut melengkapi status tersangka sebelumnya, Sekda sekaligus mantan Penjabat Wali Kota, Sumastro.

Kepala Kejari Singkawang Nur Handayani menegaskan tindakan ini mencerminkan komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sambil membuka peluang tersangka lain dari pengembangan penyidikan.

“Kasus ini mencerminkan persoalan kronis tata kelola keuangan daerah yang rawan korupsi, sekaligus menjadi ujian bagi integritas birokrasi di Singkawang,” ungkapnya didampingi Kasi Intel Ambo Rizal Cahyadi dan Kasi Pidsus Agus Sudarmanto.

Dtegaskan, tindakan Kejari Singkawang bisa menjadi sinyal tegas bagi pemerintah daerah lain untuk memperkuat pengawasan dan menghindari celah penyalahgunaan kewenangan.

Namun, pertanyaan tetap ada, apakah penanganan ini hanya fokus pada individu tanpa membongkar sistem yang memungkinkan praktik serupa terus terjadi?.

Penanganan kasus ini bakal menjadi barometer transparansi dan keadilan pengelolaan keuangan publik di daerah lainnya, sekaligus memberi pelajaran penting agar kerugian negara akibat kebijakan tidak rasional bisa menyeret seseorang di balik jeruji besi. [ red ]

editor : SerY TayaN

publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kejari SingkawangKorupsi HPLPemkot SingkawangRestribusi Pemanfaatan HPLSingkawang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Penggeledahan di Air Upas, Polisi Temukan 10 Kantong Sabu
25/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang

06/02/2026

Polisi Kejar si Pembuang Bayi yang Ditemukan di Perairan Tanjung Beringin Batu Ampar

03/02/2026

Insiden Molotov di SMPN 3 Sungai Raya, Pelaku Ditangkap Polisi

03/02/2026

Polsek Nanga Tayap Amankan Seorang Pengedar Sabu

03/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang