Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor
HukumSekadau

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

Last updated: 27/05/2026 22:07
27/05/2026
Hukum Sekadau
Share

FOTO : Pria berinisial HS terduga pelaku KDRT yang diamankan tim Satreskrim Polres Sekadau [ ist ]

Pewarta : Doni | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

SEKADAU – Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial HS (37) setelah diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, R (38).

Ironisnya, aksi penganiayaan tersebut terjadi di tempat kerja pelaku menggunakan tumpukan berkas kantor.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Zainal Abidin, mewakili Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, mengonfirmasi bahwa penangkapan HS dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Sekadau dan Polsek Nanga Taman.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan pada Senin (25/5/2026) siang sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Nanga Mongko, Kecamatan Nanga Taman,” ungkap Zainal pada Selasa (26/5).

Kronologi Bermula dari Pertanyaan Sederhana

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa kelam ini terjadi pada Kamis (14/5/2026) silam di sebuah kantor pembiayaan yang terletak di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Korban R sengaja datang ke tempat kerja suaminya untuk menanyakan alasan mengapa HS tidak pulang ke rumah pada hari libur.

Namun, pertanyaan tersebut memicu adu mulut yang hebat di antara pasangan suami istri ini.

Lantas, tiba-tiba HS tersulut emosi dan nekat mengambil tumpukan berkas yang ada di meja kerjanya dan menghantamkannya ke arah korban.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka-luka dan memar di bagian wajah. Tidak terima atas perlakuan kasar suaminya, R langsung mendatangi Mapolres Sekadau untuk membuat laporan resmi.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Setelah melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan.

Selain menahan HS, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Saat ini, HS telah resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sekadau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku kami jerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT),” tegasnya. [ red ]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KDRTPolres sekadauSuami istri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar

03/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Menelisik Bangunan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dibangun Telan Dana Puluhan Milyar Tapi Tak Ditempati, Ini Penyebabnya
11/07/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026

Berita Menarik Lainnya

Kejati Kalbar Dalami Laporan Pengadaan Bibit Sawit di Sekadau, Herman Hofi Ingatkan Hal Ini

6 jam lalu

Pasca Mundurnya Febri Adriansyah, Jaksa Agung Tunjuk Plt Jampidsus

7 jam lalu

Kejagung Garansi Kasus Kakap Tetap Berjalan Pasca Mundurnya JAM Pidsus Febrie Adriansyah

7 jam lalu

Tegakkan Hukum Kejari Mempawah Tahan Edy Chow Tersangka Oli Palsu ke Rutan Kelas II B Mempawah

09/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang