FOTO : Tersangka Sudianto alias Aseng saat digiring petugas Kejagung [ ist ]
Pewarta : Tim liputan | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com
PONTIANAK – Raja tambang di Kalbar, berinisial Sudianto alias Aseng resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis (21/5/2026).
Pria ini diduga melakukan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (PT QSS) di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar, pada tahun 2017–2025.
Tersangka Sudianto alias Aseng, merupakan beneficial owner (pemilik manfaat, red) atau selaku Komisaris di PT QSS.
Sebelum penetapan tersangka ini, tim Kejagung sempat melakukan penggeledahan terhadap kantor milik tersangka Sudianto alias Aseng yang terletak di Komplek Ayani Megamall Pontianak.
“Hari ini (Kamis, red ) kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Kami menetapkan satu orang tersangka atas nama SDT,” ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, seperti dilansir Antara.
Menurut Syarief Sulaeman dalam kasus tersebut, PT QSS memperoleh IUP. Namun, perusahaan tersebut diduga tidak menambang di lokasi yang sesuai dengan IUP dan malah menambang di tempat lain.
Penyimpangan itu berlangsung dari tahun 2017 hingga 2025.
“Yang jelas bukan di dalam IUP seperti dalam dokumen yang ada. Ini adalah tambang bauksit di Kalimantan Barat,” tegasnya.
Dibeberkan, tersangka Sudianto alias Aseng diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara dalam kasus ini. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail.
“Nanti kami sampaikan, tapi yang jelas bekerja sama dengan penyelenggara negara,” cetusnya.
Usai ditetapkan tersangka, Sudianto alias Aseng akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, untuk kerugian negara, Syarief menjelaskan saat ini dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selanjutnya, Syarief membeberkan saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, penyidik juga masih menggeledah sejumlah tempat di Jakarta dan Pontianak.
“Penggeledahan di Jakarta ada tiga tempat dan di Pontianak itu ada dua tempat. Ada kantor, ada rumah, dan sampai saat ini masih berlangsung,” bebernya.
Dukungan Penuh dari Elemen Pemuda
Apresiasi tinggi datang dari KetuaUmum Barisan Pemuda Melayu (BPM), Gusti Eddy.
Ia menyatakan bahwa tindakan berani yang dilakukan oleh tim Kejagung dan Satgas Penegakan Hukum (PKH) merupakan sebuah pencapaian besar dalam penegakan supremasi hukum di Kalimantan Barat.
“Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada tim Kejagung dan Satgas PKH atas langkah taktis ini. Ini adalah bukti nyata bahwa hukum adalah panglima. Tidak boleh ada satu pun pihak, termasuk pelaku usaha di bidang pertambangan, yang berada di atas hukum,” ujar Gusti Eddy dalam rilis resminya.
Gusti Eddy menambahkan, ketegasan ini tidak lepas dari komitmen Jaksa Agung dan Presiden RI dalam mengawal isu-isu strategis yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan penyelamatan kerugian negara.
Menyoroti Isu Kedekatan dengan Oknum
Dalam rilisnya, Gusti Eddy juga tidak menampik adanya desas-desus yang berkembang di tengah masyarakat mengenai kedekatan pengusaha tersebut dengan oknum aparat penegak hukum di wilayah Kalbar. Menurutnya, tindakan langsung dari Kejagung RI ini sekaligus mematahkan spekulasi bahwa ada pihak tertentu yang tidak tersentuh hukum.
“Masyarakat di Kalbar, bahkan hingga ke tingkat bawah, selama ini mendengar rumor mengenai kedekatan oknum pengusaha ini dengan pihak-pihak tertentu. Namun dengan adanya tindakan nyata dari Kejagung, hal itu terpatahkan. Penegak hukum harus independen demi menyelamatkan potensi kerugian negara,” tambahnya.
Ajakan Mengawal Kasus
Mengingat dampak besar dari dugaan aktivitas tambang terhadap lingkungan dan perekonomian negara, Gusti Eddy mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan aktivis, untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan.
Sebab, tak mungkin Sudianto alias Aseng tersebut melakukan aksinya sendiri. Tentunya ada pihak-pihak lain yang terlibat, baik secara administrasi maupun apa.
“Kasus seperti ini merugikan negara dan masyarakat luas. Oleh karena itu, mari bersama-sama dengan teman-teman aktivis dan mahasiswa untuk ikut mengawal jalannya proses hukum ini agar berjalan transparan dan berkeadilan,” pungkasnya. [ red ]
