Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Tahap II Rampung, Tersangka RS yang Terbelit Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidangkan
HukumPontianak

Tahap II Rampung, Tersangka RS yang Terbelit Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidangkan

Last updated: 16/12/2025 21:01
16/12/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Penyerahan tersangka dan BB kepada Penuntut Umum, pada Selasa, 16 Desember 2025 [ ist ]

Tim liputan – radarkalbar.com

PONTIANAK – Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar pada Tahun 2015, yang merugikan keuangan negara hampir Rp 40 miliar kini memasuki babak baru.

Setelah Penyidik Kejati Kalbar melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II kepada Penuntut Umum, pada Selasa (16/12/2025).

Penyerahan itu, meliputi tersangka Ricky Sandy (RS) dan barang bukti (BB) pada kasus dugaan korupsi tersebut.

Tentunya, dengan dilaksanakannya Tahap II ini, perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut.

Dalam keterangannya Emilwan menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II menandai kesiapan perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kejati Kalbar berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Emilwan juga menekankan Kejaksaan tidak akan mentoleransi setiap bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset perbankan daerah.

Untuk kepentingan penuntutan, tersangka RS selanjutnya ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Pontianak.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Mari kita kawal bersama proses perkara ini hingga tuntas dan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” pintanya. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bank KalbarKajati KalbarKejati KalbarPengadaan tanah Bank KalbarPenuntut Umum
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026
Update Kasus Bauksit Kalbar : Penyidik Geledah 3 Kabupaten dan Amankan Rp 115 Miliar Miliar, Terus Buru Tersangka
16/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Komisi X Saja Minta Diulang, Eh Kadisdik Kalbar Malah Nyalahkan Speaker

22 jam lalu

Integritas di Balik Mimbar : Keberanian Siswi SMAN 1 Pontianak Tuai Simpati Luas, Ketua LPA Kalbar : Perhatikan Hak Anak Berpendapat

19 jam lalu

Kapolda Baru Kalbar Didesak Lakukan Reformasi Total Birokrasi Penyidikan

11/05/2026

Keluarga Pekerja Proyek Kopdes Merah Putih Tuntut Tanggung Jawab Pelaksana Usai Insiden Sengatan Listrik

11/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang