FOTO : Kepingan emas yang dilaksanakan penimbangan oleh petugas Polresta Pontianak [ ist ]
Arief – radarkalbar.com
PONTIANAK – Tim Polresta Pontianak melaksanakan proses hukum atas dugaan kasus kepemilikan emas ilegal dengan melakukan penimbangan resmi terhadap 47 keping emas hasil sitaan, pada Selasa (20/5/2025).
Puluhan kepingan emas tersebut sebelumnya disita pada Sabtu, 3 Mei 2025, dari sebuah ruko di kawasan Komplek Perdana Square, Pontianak, Kalimantan Barat.
Penimbangan dilakukan di bawah pengawasan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak, sebagai bagian dari penyidikan dua laporan polisi yang tengah diproses.
Penimbangan emas dilakukan oleh pihak Pegadaian, Kantor Cabang Mawar Pontianak, yang bertindak sebagai ahli ukur kadar dan berat logam mulia.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, mewakili Kapolresta Kombes Pol Adhe Hariadi, menjelaskan dari laporan polisi pertama (LP Nomor 17), sebanyak 44 keping emas berhasil diamankan dengan berat mencapai 28,403 kilogram.
Di antaranya terdapat emas merek Simba berbagai ukuran dengan total berat 1,338 kilogram.
Sedangkan dalam laporan kedua (LP Nomor 18), pihaknya menyita tiga keping emas dengan berat keseluruhan mencapai 3,163 kilogram.
“Total keseluruhan barang bukti emas dari dua laporan ini adalah 47 keping dengan berat lebih dari 32,9 kilogram. Seluruhnya kini telah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Wawan.
Ia juga menambahkan saat ini pihaknya tengah menunggu kehadiran tim ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan didatangkan dari Jakarta.
Pemeriksaan lanjutan ini akan melibatkan delapan orang saksi yang akan dimintai keterangan.
“Setelah pemeriksaan selesai, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak,” jelasnya.
Langkah ini menjadi bukti keseriusan Polresta Pontianak dalam menindak tegas kasus peredaran emas ilegal serta komitmen dalam memberantas kejahatan terorganisir di wilayah hukumnya. [ red/r]
Editor/publisher : Herman M