Beredar Kwitansi Biaya Tera Ulang Timbangan Loading Ramp


FOTO : ilustrasi truck kelapa sawit sedang ditimbang (Ist)

Pewarta : Sutarjo

radarkalbar.com, SEKADAU –
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Sesuai BAB II pasal 2 dalam Perda tersebut menegaskan setiap UTTP yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau di simpan ditempat usaha keadaan siap pakai, digunakan untuk keperluan menentukan pengukuran, penakaran, atau penimbangan wajib ditera ulang untuk :

a. Kepentingan umum
b. Usaha
c. Menyerahkan atau menerima
barang.
d. Menentukan pungutan atau
Upah.
e. Menentukan produk akhir dalam
Perusahaan dan
f. Melaksanakan peraturan perundangan undangan wajib ditera ulang.

Bahwa setiap pemilik usaha yang berkaitan dengan Timbang seperti pabrik kepala Sawit dan Loding Ram pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dan pemilik usaha lain yang mengunakan timbangan. Harus dilakukan Tera ulang

Karena diduga ada beberapa pihak yang memiliki usaha timbangan di kabupaten Sekadau, ketika dikonfirmasi oleh media ini menyebutkan, harga Tera/Tera Ulang bervariasi.

Beredar kwitansi yang di duga biaya Tera Ulang dengan harga yang bervariasi, yang diterima oleh pihak ketiga yang mana pihak ketiga tersebut akan membayar kepada UPTDML.

Ketika Dikonfirmasi Pelaksana Tugas (Plt) Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal (UPTDML) Kabupaten Sekadau, Gervasius Doni Susanto terkait biaya Tera Ulang pihaknya hanya menerima dari pihak ketiga. Setelah itu baru pihak ketiga yang ditunjuk oleh pemilik membayarkan ke pihaknya. Lantas baru kemudian pihaknya menyetor ke Bendahara Dinas untuk disetorkan ke Kas Daerah.

“Jadi kita hanya berurusan dengan pihak ketiga mengenai teknis dan pembiayaan yang timbul akibat Tera Ulang, pihak ketiga yang dimaksud adalah teknisi yang di tunjuk oleh pemilik timbangan,” katanya kepada media ini, Senen (20/9/2021) di Sekadau.

Menurut Doni, pihaknya tidak boleh serta-merta untuk melakukan Tera Ulang meskipun diketahui ada pemilik usaha yang timbangan belum ditera ulang. Mekanismenya, pemilik usaha melalui pihak ketiga atau pemilik usaha langsung mengaju permohonan kepada Unit Metereologi agar timbangan ditera ulang.

“Atas dasar itulah, kita turun untuk melakukan Tera Ulang. Sebelumnya, pemilik harus mengajukan kepada unit Metrologi untuk melakukan Tera ulang timbangan miliknya, jika tidak ada permintaan dari pemilik kita juga tidak bisa melaksanakan tera,”kata Doni

Sesuai UU nomor 02 tahun 1981 bahwa jika ditemukan oleh tim pengawas ada pemilik usaha timbangan yang tidak ditera ulang namun sudah digunakan, akan disegel.

Sementara, saat akan dikonfirmasi kepada Romy pemilik CV. Jair Family selaku pihak ketiga teknisi salah satu pemilik timbangan di Kabupaten Sekadau, terkait kwitansi penerimaan biaya tera disalah satu Loading Ramp,. Namun yang bersangkutan tidak berhasil ditemui.

Editor : Antonius


Like it? Share with your friends!