Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > UU ITE Cenderung Bungkam Kebebasan Pers, KEPO Hukum Angkat Bicara
Hukum

UU ITE Cenderung Bungkam Kebebasan Pers, KEPO Hukum Angkat Bicara

Last updated: 23/09/2019 01:30
21/09/2019
Hukum
Share

Denpasar, radar – kalbar.com- Kalau dulu ada adagiom “Mulutmu adalah Harimaumu” namun kini berubah menjadi “Jari-jari mu adalah harimau mu” sebab semua orang dapat dengan mudah dipidana hanya karena mengkritisi seseorang ataupun sebuah institusi yang termaktub dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

“Mayoritas masyarakat dan para aktivis saat ini berharap agar UU ITE dapat dilakukan peninjauan ulang (review) di Mahkamah Konstitusi dan pemerintah harus memberikan kualifikasi yang jelas terkait curhat, kritik dan penghinaan,” kata Praktisi Hukum Agus Samijaya, SH, MH. saat Diskusi KEPO HUKUM “Silent Killer ITE, Saring Sebelum Sharing’ di Komunitas Edukasi Pondok Hukum ASA Coffee di Denpasar, Sabtu (21/9/2019).

Bila menilik ke belakang, menurut data sejak diberlakukannya UU ITE, dan mulailah pada tahun 2011 ada 3 kasus, tahun 2012 ada 13, tahun 2014 ada 41 dan naik signifikan pada tahun 2018 sebanyak 77 kasus.

“Dan jika dilihat dari tren UU ITE cenderung memenjarakan kelompok media (Jurnalis) aktivis, kelompok mahasiswa, dan biasanya tidak memiliki akses dalam struktur kekuasaan,” kata Agus Samijaya.

Menurutnya, begitu dahsyatnya UU ITE ini digunakan oleh orang-orang yang merasa otoritasnya terganggu, biasanya sangat nuansanya dominan kekuasaannya, dan yang UU ini dicap lebih bengis dan kejam daripada UU subversif, “Pada awalnya memang UU ini untuk mengantisipasi bendungan problematik terkait transaksi E-Commerce, namun anehnya malah menyerempet kepada ranah hukum pidana?”.

Pemerintah harus memberikan kualifikasi terkait curhat, kritik dan penghinaan, Walaupun DPR dan Pemerintah memang telah merevisi 27 ayat 3 namun sebatas lama hukuman dari 6 tahun menjadi 4 tahun, namun akan sia-sia jika Pasal 28 tidaklah di revisi.

“Karena di pasal 28 tidak dijelaskan penjelasan terkait hakikat arti kritikan, curhat dan penghinaan sehingga pasal ini tetap menjadi pasal karet yang bisa dengan mudah mengantarkan orang ke dalam jeruji besi”, Bahkan berbahayanya tren saat ini, orang akan sering menggunakan UU ITE ini untuk membungkam kebebasan pers”, terang Agus.

Jurnalis Senior Rofiqi Hasan berpendapat bahwa sesungguhnya fungsi seorang wartawan adalah sebagai kontrol sosial, dan jika hanya hanya, sebatas memberikan informasi dan mengcover kegiatan sejatinya bukanlan menjadi bagian kontrol sosial.

“Karena sesungguhnya mereka lah yang mewakili publik kalau itu tidak mewakili menjadi bukan pewarta, dan jika ada permasalahan hukum seharusnya diselesaikan dengan UU pokok Pers dan mediasi di Dewan Pers bukan ranah hukum lainnya seperti ancaman jeratan UU ITE,” tutur Rofiqi yang juga aktif di Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Bali.

Penyelenggara diskusi, Gabriel Pareira, SH. menyampaikan bahwa Diskusi bulanan KEPO HUKUM ini menjadi menarik sebab di isi dengan berbagai materi dan persoalan hukum yang tengah berkecamuk di masyarakat yang dilakukan dengan obrolan santai para mahasiswa dan praktisi hukum di Bali.

Diskusi KEPO HUKUM ini juga mendapat inisiasi dan dukungan dari pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bali Nyoman Sudiantara dan Valerian ‘Faris’ Libert Wangge dan Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali diwakili oleh Sekretaris DPW,IWO Bali, Putu Artayasa.

 

 

 

 

Sumber : Press release

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:dan mulailah pada tahun 2011 ada 3 kasusmenurut data sejak diberlakukannya UU ITEtahun 2012 ada 13tahun 2014 ada 41 dan naik signifikan pada tahun 2018 sebanyak 77 kasus.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026

Berita Menarik Lainnya

BPM Kalbar : Hukum Jangan Tajam ke Maling Ayam, Tapi Tumpul ke Cukong Oli Palsu!”

08/03/2026

Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo

06/03/2026

Praperadilan atas Kriminalisasi Masyarakat Adat di Ketapang, Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Ketua Adat Fendy Cacat Prosedur

03/03/2026

Pencuri Spesialis Rumah Ibadah Ditangkap Tim Jatanras Polresta Pontianak, Kali Ini Beraksi di Masjid As-Salam

02/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang