Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Ratusan Warga Kalbar Akan Ajukan Gugatan Class Action Dan Citizen Lawsuit, Terkait Pembakaran Lahan dan Polusi Asap
Hukum

Ratusan Warga Kalbar Akan Ajukan Gugatan Class Action Dan Citizen Lawsuit, Terkait Pembakaran Lahan dan Polusi Asap

Last updated: 23/09/2019 02:05
21/09/2019
Hukum
Share

Pontianak, radar-kalbar.com – Sedikitnya, 500-an warga Kalbar yang akan melakukan gugatan perdata kepada negara dan perusahaan pembakar lahan.

Diwakili oleh 12 orang, pada Jumat, (20/9/2019) dari ratusan penggugat tersebut telah memberikan Surat Kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Muhammadiyah Pontianak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

Kedua belas wakil penggugat tersebut adalah Beni Sulastiyo, Sy Usmulyani Alqadrie, Pradono, Kastina Titen, Deman Huri, Hendra Rudiansyah, Juandi, Musthofa, Jumadi Asnawi, Suryansah, Vandille Al Rasyid/Ivan, Fadhil Mahdi, dan Hatta Budi Kurniawan

Surat kuasa gugatan yang disampaikan kepada LBH UMP itu diterima langsung oleh Direktur LBH UMP, Denie Amiruddin, SH M Hum.

Sementara, Denie Amiruddin mengatakan penyerahan surat kuasa dari para penggugat ini adalah tindak lanjut dari pertemuan antara sekelompok warga Kalbar yang resah dengan persoalan pembakaran lahan di LBH UMP pada hari Rabu yang lalu (18/9/2019).

Kedatangan mereka saat itu bertujuan untuk berkonsultasi tentang rencana mereka untuk menggugat para pihak yang disinyalir telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam pertemuan tersebut, mereka juga menanyakan kesediaan LBH UMP untuk mewakili mereka dalam melakukan gugatan hukum.

“Dan saat itu kami menyatakan bersedia,” ujarnya.

Ditambahkan, ternyata mereka datang kembali untuk menyerahkan surat kuasa dengan membawa serta daftar 500an penggugat yang berasal dsri seluruh Kalimantan Barat.

Menurut Denie Amiruddin, rencana gugatan yang akan dilakukan masyarakat ini adalah sebuah kemajuan besar dalam peradaban hukum di Kalimantan Barat.

Persoalan karhutla dan pencemaran udara karena asap ini telah terjadi belasan tahun lamanya di Kalbar, namun hingga saat ini belum ada satupun masyarakat Kalbar yang melakukan gugatan.

Padahal dalam Undang-undang kita, masyarakat memiliki hak untuk melakukan gugatan kepada siapapun jika merasa dirugikan, termasuk mengajukan gugatan kepada negara.

Adalah Beni Sulastiyo, salah satu wakil penggugat, upaya gugatan tersebut akan dilakukan dalam dua bentuk yaitu class action untuk menggugat pembakar lahan, serta citizen lawsuit untuk menggugat negara karena telah gagal melindungi masyarakat Kalbar dari ulah korporasi pembakar lahan.

Sementara itu, Beni Sulastiyo menjelaskan setelah ini, pihaknya akan membentuk tim kecil untuk membantu LBH UMP mempersiapkan materi gugatan.

“Mudah-mudahan dalam 3-4 hari ke depan, bahan-bahan materi gugatan yang akan kami ajukan sudah bisa kami serahkan ke LBH UMP, agar bisa disusun sebagai kelengkapan pendafataran gugatan ke pengadilan,” pungkasnya.

 

 

 

 

Sumber : rilis

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Muhammadiyah Pontianak untuk mengajukan gugatan ke pengadilannamun hingga saat ini belum ada satupun masyarakat Kalbar yang melakukan gugatanPersoalan karhutla dan pencemaran udara karena asap ini telah terjadi belasan tahun lamanya di Kalbar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Terpilih Dalam Musdesus, Ronald Yohanes Sinlae Resmi Nakhodai Koperasi Desa Merah Putih Cempedak Tayan Hilir

31/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Menanti Terang di Ujung Kampung, 60 KK di Lingkungan RT : 02 Mayak Engkare Cempedak Tayan Hilir Masih Hidup dalam Gelap
29/05/2025
Bawa 1 Kg Sabu, Seorang Pria Asal Tayan Dibekuk Tim Satresnarkoba Polresta Pontianak
31/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Tim Satreskrim Polres Sekadau Ciduk Pria 22 Tahun Diduga Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

10 jam lalu

Aksi Curanmor Berakhir di Sintang, Residivis Ini Dibekuk Tim Unit Pidum Polres Sekadau

18/06/2025

Dibongkar ! Proyek Bandara Ketapang Rugikan Negara Rp 8 Miliar, Enam Tersangka Langsung Ditahan

17/06/2025

Tinggal di Kost Mewah, Pria Muda asal Teluk Keramat Sambas Kedapatan Simpan 3,57 Gram Shabu dalam Tas Selempang, Akhirnya Masuk Bui

17/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang