FOTO : Tim Intelijen Kejari Pontianak saat melaksanakan eksekusi terhadap terpidana, Oky Hermawan, terkait kasus perbankan (ist).
Tim liputan – radarkalbar.com
PONTIANAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak mengeksekusi terpidana kasus perbankan, Oky Hermawan bin Eman, pada Selasa (20/1/2026).
Eksekusi dilakukan di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, setelah putusan Mahkamah Agung terhadap yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Tim Intelijen Kejari Pontianak bersama Tim Tindak Pidana Umum sekitar pukul 18.30 WIB.
Informasi ini disampaikan Kejari Pontianak melalui siaran pers yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Pontianak, Setiawan Kusumo, Rabu (21/1/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, menjelaskan eksekusi dilakukan berdasarkan dua putusan Mahkamah Agung RI, yakni Putusan Nomor 7767 dan 7768 K/Pid.Sus/2024 tanggal 25 November 2024.
Dalam putusan tersebut, terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp10 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Agus.
Pada perkara tersebut, Oky Hermawan yang merupakan pegawai salah satu bank milik negara dan menjabat sebagai Relationship Manager, terbukti melakukan atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, maupun rekening bank.
Sebelum dilakukan eksekusi, jaksa telah memanggil terpidana secara patut sebanyak tiga kali.
Namun, karena terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut, Tim Jaksa Eksekutor melakukan penjemputan dan pengamanan.
Agus mengungkapkan, saat proses eksekusi terpidana sempat bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan bersama pihak keluarga.
Meski demikian, eksekusi tetap berjalan lancar dengan mengedepankan pendekatan humanis.
Usai diamankan, terpidana dititipkan sementara di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, pada Rabu (21/1/2026), terpidana diterbangkan ke Pontianak untuk menjalani proses administrasi dan menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIA Pontianak.
Kajari Pontianak menegaskan, keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. ( red)
Editor/publisher : admin radarkalbar.com




