Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Enam Anak di Kubu Raya Korban Tindak Pidana Ajukan Restitusi, Suparman : Korban Berhak Tuntut Ganti Kerugian
Pontianak

Enam Anak di Kubu Raya Korban Tindak Pidana Ajukan Restitusi, Suparman : Korban Berhak Tuntut Ganti Kerugian

Last updated: 21/01/2024 09:54
21/01/2024
Pontianak
Share

FOTO : Kuasa hukum keenam anak tersebut, Suparman, S.H., M.H., M,Kn., CPM., CPArb dan Sahabat Saksi dan Korban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Azis, S.H (ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

ENAM orang anak korban tindak pidana di wilayah Kubu Raya, Kalbar mengajukan ganti rugi atau restitusi kepada pelaku.

Kuasa hukum keenam anak tersebut, Suparman, S.H., M.H., M,Kn., CPM., CPArb mengatakan permohonan ganti rugi atau restitusi yang diajukan dikabulkan sepenuhnya oleh Hakim.

“Meskipun permohonan restitusi terbilang masih baru dan hukum acaranya juga baru terbit. Tapi alhamdulillah dikabulkan, mungkin saja sebelumnya Pengadilan Negeri Mempawah belum pernah menerima kasus yang kami ajukan,” ungkap Suparman, Sabtu (20/1/2024).

Hal ini kata Suparman, terlihat dari register nomor perkara yakni Nomor 1/Res.Pid/2023/PN Mpw.

Terlepas dari itu kata Suparman, putusan PN Mempawah tersebut, kedepan dapat dijadikan referensi bagi korban tindak pidana untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku.

” Artinya pelaku selain mendapat sanksi pidana berupa penjara. Namun, juga bisa dimintai ganti rugi berupa denda,” cetusnya.

Diketahui, pelaku kejahatan atau tindak pidana seringkali hanya mendapat hukuman penjara, ketika terbukti bersalah dihadapan persidangan.

Kondisi ini, sehingga tidak memuaskan bagi keluarga korban atau pencari keadilan selaku pihak yang dirugikan.

Merujuk hal itu, maka pada tahun 2022 Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.

Untuk itu, orang atau anak yang menjadi korban dari tindak pidana berhak menuntut ganti kerugian atau restitusi dari pelaku tindak pidana atau kompensasi dari negara.

Maka, langkah inilah yang ditempuh keenam orang anak di Kabupaten Kubu Raya yang menjadi korban tindak pidana penganiayaan, kekerasan fisik dan kekerasan seksual.

Sementara, Sahabat Saksi dan Korban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Azis, S.H. menerangkan pihaknya telah melakukan pendampingan sejak awal mulai dari kepolisian hingga persidangan.

“Ketika kasus ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Mempawah. Kami dari LPSK sudah memberikan perhatian khusus agar restitusi atau ganti rugi dituangkan dalam surat tuntutan jaksa. Namun, dalam tuntutannya jaksa tidak memasukan nilai restitusi tanpa disertai pertimbangan yang jelas,” ungkapnya.

Untuk itu kata Aziz, pihaknya mendorong keluarga korban untuk segera mengajukan restitusi kepada PN Mempawah dan putusan ganti ruginya sesuai dengan nominal yang diajukan.

“Kedepan saya harap ketika terjadi kasus seperti ini, jaksa mamasukan dalam tuntutanya sehingga dapat dipertimbangkan oleh hakim,” ucapnya.

Sebenarnya sambung Aziz, kasus ini bermula ketika kliennya menjadi korban tindak pidana. Dimana waktu itu kliennya meminta pelaku untuk bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialaminya. Akan tetapi pelaku tidak mau.

” Atas itu, klien kami membuat pengajuan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan harapan pelaku dapat membayar tuntutan tersebut,” pungkasnya. (SrY/**)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:kuasa hukum anakKubu rayaPN MempawahSuparman
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Lantik Pengurus Baru, ISKAB se Nusantara Siapkan Program ‘Santri Mengabdi’ ke Pelosok Kalbar

15 jam lalu

Alih Fungsi atau Apapun Namanya Terhadap RTH Tidak Boleh Seenaknya

30/03/2026

Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh

29/03/2026

Residivis Lintas Wilayah Diciduk Polisi, Kepergok Curi Motor di Teriak Bengkayang

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang