KPK RI Ingatkan Penyelenggara Negara dan PNS Jangan Coba-coba Terima Gratifikasi


FOTO : ilustrasi pemberian gratifikasi (Ist)

Pewarta/sumber : Rilis KPK RI

radarkalbar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk menghindari perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang.

“Permintaan sumbangan, hadiah atau dengan sebutan lain oleh PNS atau PN untuk kepentingan pribadi, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau kepada PNS dan PN lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi, ” ungkap Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron.

Karenanya, Ia mengingatkan kepada kepala daerah maupun PNS dan PN lainnya untuk tidak melakukan perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Nah, baik yang diberikan atau diterima secara langsung maupun yang disamarkan dalam berbagai bentuk. Perbuatan tersebut dilarang karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana, ” tuturnya.

Diketahui, KPK RI dalam Surat Edarannya tentang Pengendalian Gratifikasi telah mengingatkan kepada para pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD, serta pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi, juga seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menghindari gratifikasi dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“PNS dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi tersebut dianggap pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 Juta hingga Rp1 Miliar, ” ungkapnya.

KPK berharap PNS dan penyelenggara negara dapat menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan melanggar hukum.

Editor : Herman MD


Like it? Share with your friends!