Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Soal Bawaslu Hentikan Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu, Langkah Ini Akan Diambil Tim Kuasa Hukum NKRI
Pontianak

Soal Bawaslu Hentikan Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu, Langkah Ini Akan Diambil Tim Kuasa Hukum NKRI

Last updated: 20/10/2024 00:48
19/10/2024
Pontianak
Share

FOTO : Tim kuasa hukum paslon NKRI saat menggelar konferensi pers [ist]

redaksi – radarkalbar.com

PONTIANAK – Badan Pengawas Pemiluhan Umum (Bawaslu) Kalimantan Barat memutuskan menghentikan perkara dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang cukup menyita perhatian publik beberapa pekan belakangan ini.

Diketahui, dugaan keterlibatan oknum ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan kampanye untuk salah satu paslon.

Menanggapi keputusan Bawaslu Kalbar tersebut, tim hukum pasangan calon (paslon), Ria Norsan-Krisantus Kurniawan atau NKRI mengaku belum mengetahui dasar pertimbangan Bawaslu Kalbar memutuskan menghentikan perkara dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang melibatkan seorang apartur sipil negara (ASN) tersebut.

Bahkan, koordinator tim hukum paslon NKRI, Glorio Sanen mengatakan putusan Bawaslu tersebut ia ketahui dari beberapa portal media online.

Namun, seperti apa putusanya, Ia mengaku belum mengetahui secara pasti. Karena Dia belum membaca, apa yang menjadi pertimbangan Gakkumdu menghentikan perkara tersebut.

“Kami belum membaca putusan, dan tidak mengetahui pertimbangannya. Tapi kami akan melakukan konsolidasi tim hukum terkait isu Pilkada di Kalbar,” ujar Sanen, Sabtu (19/10/2024).

Menurut Sanen, perkara tersebut merupakan temuan Bawaslu. Karenanya, bukti yang digunakan adalah milik Bawaslu sendiri.

Untuk itulah, tim hukum NKRI sudah mengirim surat kepada Bawaslu untuk beraudiensi menanyakan update perkara tersebut. Namun, sampai putusan itu dibacakan belum mendapat balasan.

Tim NKRI ingin mengetahui apakah pemeriksaan Bawaslu sudah sesuai mekanisme dan prosedur hukum acara. Kedua, mereka bersinergi terkait bukti yang dimiliki Bawaslu dan tim hukum.

“Jangan-jangan bukti yang dimiliki Bawaslu berbeda dengan yang kami miliki,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Sanen juga menegaskan laporan serupa juga disampaikan masyarakat dari Barisan NKRI.

Ia pun akan melakukan pengecekan ke Bawaslu apakah perkara tersebut sama atau berbeda.

“Nanti akan kita kros cek apakah perkara tersebut sama dan disatukan atau perkara yang dilaporkan berbeda,” terangnya.

Saat ini tim hukum masih merumuskan langkah kedepan yang akan dilakukan. Karena, mereka berpendapat kasus ini bukan hanya tindak pidana pemilu, tapi juga ada dugaan pelanggaran netralitas ASN. [r/mk/amd]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ASNBawaslu kalbarPaslon NKRITim hukum NKRI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Tiga Pria di Delta Pawan Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat
07/01/2026

Berita Menarik Lainnya

SMSI Kalbar Dorong Kolaborasi Tangkal Disinformasi di Era Digital

24 jam lalu

Investasi Generasi Sehat: LPA Kalbar Apresiasi Program MBG dan Dapur Gizi

03/02/2026

Bantah Tuduhan 800 PL, Ria Norsan Ungkap Keprihatinan atas Informasi Menyesatkan

03/02/2026

KAHNI Kalbar Desak APH Bongkar Pemilik 74 Ton Arang Bakau Ilegal, Muat di Tirta Ria Kubu Raya, Ketangkap di Tanjung Priok

01/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang