Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Soal Bawaslu Hentikan Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu, Langkah Ini Akan Diambil Tim Kuasa Hukum NKRI
Pontianak

Soal Bawaslu Hentikan Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu, Langkah Ini Akan Diambil Tim Kuasa Hukum NKRI

Last updated: 20/10/2024 00:48
19/10/2024
Pontianak
Share

FOTO : Tim kuasa hukum paslon NKRI saat menggelar konferensi pers [ist]

redaksi – radarkalbar.com

PONTIANAK – Badan Pengawas Pemiluhan Umum (Bawaslu) Kalimantan Barat memutuskan menghentikan perkara dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang cukup menyita perhatian publik beberapa pekan belakangan ini.

Diketahui, dugaan keterlibatan oknum ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan kampanye untuk salah satu paslon.

Menanggapi keputusan Bawaslu Kalbar tersebut, tim hukum pasangan calon (paslon), Ria Norsan-Krisantus Kurniawan atau NKRI mengaku belum mengetahui dasar pertimbangan Bawaslu Kalbar memutuskan menghentikan perkara dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang melibatkan seorang apartur sipil negara (ASN) tersebut.

Bahkan, koordinator tim hukum paslon NKRI, Glorio Sanen mengatakan putusan Bawaslu tersebut ia ketahui dari beberapa portal media online.

Namun, seperti apa putusanya, Ia mengaku belum mengetahui secara pasti. Karena Dia belum membaca, apa yang menjadi pertimbangan Gakkumdu menghentikan perkara tersebut.

“Kami belum membaca putusan, dan tidak mengetahui pertimbangannya. Tapi kami akan melakukan konsolidasi tim hukum terkait isu Pilkada di Kalbar,” ujar Sanen, Sabtu (19/10/2024).

Menurut Sanen, perkara tersebut merupakan temuan Bawaslu. Karenanya, bukti yang digunakan adalah milik Bawaslu sendiri.

Untuk itulah, tim hukum NKRI sudah mengirim surat kepada Bawaslu untuk beraudiensi menanyakan update perkara tersebut. Namun, sampai putusan itu dibacakan belum mendapat balasan.

Tim NKRI ingin mengetahui apakah pemeriksaan Bawaslu sudah sesuai mekanisme dan prosedur hukum acara. Kedua, mereka bersinergi terkait bukti yang dimiliki Bawaslu dan tim hukum.

“Jangan-jangan bukti yang dimiliki Bawaslu berbeda dengan yang kami miliki,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Sanen juga menegaskan laporan serupa juga disampaikan masyarakat dari Barisan NKRI.

Ia pun akan melakukan pengecekan ke Bawaslu apakah perkara tersebut sama atau berbeda.

“Nanti akan kita kros cek apakah perkara tersebut sama dan disatukan atau perkara yang dilaporkan berbeda,” terangnya.

Saat ini tim hukum masih merumuskan langkah kedepan yang akan dilakukan. Karena, mereka berpendapat kasus ini bukan hanya tindak pidana pemilu, tapi juga ada dugaan pelanggaran netralitas ASN. [r/mk/amd]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ASNBawaslu kalbarPaslon NKRITim hukum NKRI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Terpilih Dalam Musdesus, Ronald Yohanes Sinlae Resmi Nakhodai Koperasi Desa Merah Putih Cempedak Tayan Hilir

31/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau
20/05/2025
Menanti Terang di Ujung Kampung, 60 KK di Lingkungan RT : 02 Mayak Engkare Cempedak Tayan Hilir Masih Hidup dalam Gelap
29/05/2025
Rampas Kunci Motor Warga, Pria di Sekadau Ditangkap dalam Operasi Pekat II Kapuas 2025
17/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Idul Adha Penuh Makna di Balik Jeruji, Lapas Pontianak Bagikan 17 Hewan Kurban untuk Warga Binaan dan Masyarakat

08/06/2025

Wafatnya Wartawan Senior Kalimantan Barat

07/06/2025

Dari Ramadan hingga Idul Adha, BPM Kalbar Tak Pernah Sepi Aksi, Kali Ini Bagikan 300 Paket Daging untuk Warga Pontianak

06/06/2025

Kapolda Kalbar Salurkan 192 Hewan Kurban di Momen Idul Adha 1446 Hijriyah

06/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang