FOTO : Tim kuasa hukum paslon NKRI saat menggelar konferensi pers [ist]
redaksi – radarkalbar.com
PONTIANAK – Badan Pengawas Pemiluhan Umum (Bawaslu) Kalimantan Barat memutuskan menghentikan perkara dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang cukup menyita perhatian publik beberapa pekan belakangan ini.
Diketahui, dugaan keterlibatan oknum ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan kampanye untuk salah satu paslon.
Menanggapi keputusan Bawaslu Kalbar tersebut, tim hukum pasangan calon (paslon), Ria Norsan-Krisantus Kurniawan atau NKRI mengaku belum mengetahui dasar pertimbangan Bawaslu Kalbar memutuskan menghentikan perkara dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang melibatkan seorang apartur sipil negara (ASN) tersebut.
Bahkan, koordinator tim hukum paslon NKRI, Glorio Sanen mengatakan putusan Bawaslu tersebut ia ketahui dari beberapa portal media online.
Namun, seperti apa putusanya, Ia mengaku belum mengetahui secara pasti. Karena Dia belum membaca, apa yang menjadi pertimbangan Gakkumdu menghentikan perkara tersebut.
“Kami belum membaca putusan, dan tidak mengetahui pertimbangannya. Tapi kami akan melakukan konsolidasi tim hukum terkait isu Pilkada di Kalbar,” ujar Sanen, Sabtu (19/10/2024).
Menurut Sanen, perkara tersebut merupakan temuan Bawaslu. Karenanya, bukti yang digunakan adalah milik Bawaslu sendiri.
Untuk itulah, tim hukum NKRI sudah mengirim surat kepada Bawaslu untuk beraudiensi menanyakan update perkara tersebut. Namun, sampai putusan itu dibacakan belum mendapat balasan.
Tim NKRI ingin mengetahui apakah pemeriksaan Bawaslu sudah sesuai mekanisme dan prosedur hukum acara. Kedua, mereka bersinergi terkait bukti yang dimiliki Bawaslu dan tim hukum.
“Jangan-jangan bukti yang dimiliki Bawaslu berbeda dengan yang kami miliki,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Sanen juga menegaskan laporan serupa juga disampaikan masyarakat dari Barisan NKRI.
Ia pun akan melakukan pengecekan ke Bawaslu apakah perkara tersebut sama atau berbeda.
“Nanti akan kita kros cek apakah perkara tersebut sama dan disatukan atau perkara yang dilaporkan berbeda,” terangnya.
Saat ini tim hukum masih merumuskan langkah kedepan yang akan dilakukan. Karena, mereka berpendapat kasus ini bukan hanya tindak pidana pemilu, tapi juga ada dugaan pelanggaran netralitas ASN. [r/mk/amd]