Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Bantah Tuduhan 800 PL, Ria Norsan Ungkap Keprihatinan atas Informasi Menyesatkan
Pontianak

Bantah Tuduhan 800 PL, Ria Norsan Ungkap Keprihatinan atas Informasi Menyesatkan

Last updated: 03/02/2026 08:10
03/02/2026
Pontianak
Share

FOTO : Gubernur Kalbar, Drs H Ria Norsan, MM, MH dan Arif Reinaldi serta Dandi Rahmansyah (repro radarkalbar.com)

SerY TayaN – radarkalbar.com

PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat Drs. H. Ria Norsan, MH menyatakan keprihatinan mendalam atas beredarnya pemberitaan yang menuding Tim Airlangga menguasai sekitar 800 proyek penunjukan langsung (PL) pada tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Ia menilai isu tersebut tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi merusak sendi-sendi hukum dan demokrasi yang sehat.

” Informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak memiliki dasar fakta yang kuat dan telah berkembang menjadi fitnah yang menyerang ranah pribadi, ” ungkap Norsan, Minggu (1/2/2026).

Norsan juga menyayangkan praktik pemberitaan yang menurutnya tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian, verifikasi, dan keberimbangan.

“Saya prihatin, bukan hanya karena nama saya diserang, tetapi karena isu ini sudah menyeret keluarga dan menciptakan opini publik yang tidak sehat,” cetusnya.

Menurutnya, kritik terhadap pemerintah adalah bagian dari demokrasi, namun harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berbasis data.

Namun kata Norsan, ketika kritik bergeser menjadi tudingan tanpa bukti, maka yang terancam bukan hanya reputasi individu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan dan hukum.

Bahkan, Norsan juga membeberkan dalam beberapa waktu terakhir dirinya kerap menerima ancaman melalui media sosial dan pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal.

Situasi tersebut, kata dia, semakin memperlihatkan ruang demokrasi mulai tercemar oleh tekanan, intimidasi, dan penyebaran informasi yang tidak akurat.

“Demokrasi seharusnya memberi rasa aman bagi siapa pun, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Isu tersebut turut menyeret nama Arif Reinaldi, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, yang disebut-sebut dalam pemberitaan terkait dugaan penguasaan proyek penunjukan langsung.

Atas hal itu, Arif menyampaikan keprihatinan atas pemberitaan yang menurutnya tidak proporsional dan berpotensi membangun persepsi keliru di tengah masyarakat.

” Mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki aturan ketat dan tidak dapat dikuasai oleh individu atau kelompok tertentu sebagaimana yang dituduhkan. Jika masyarakat tidak diberi pemahaman yang benar, maka kepercayaan publik terhadap lembaga negara bisa terganggu,”ungkapnya.

Selanjutnya, tanggapan terhadap isu ini juga datang dari Ketua Tim Relawan Pemenangan Ria Norsan, Dandi Rahmansyah menilai pemberitaan tersebut telah melampaui fungsi kontrol sosial pers dan masuk ke wilayah yang berpotensi mencederai etika hukum serta prinsip demokrasi.

“Kami sangat prihatin. Ketika informasi yang belum teruji disebarkan secara luas, dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi pada kualitas demokrasi kita,” kata Dandi.

Dijelaskan, penunjukan langsung merupakan mekanisme yang sah dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang pelaksanaannya diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.

Lantas, proses tersebut dilakukan oleh pejabat pengadaan dalam kondisi tertentu, seperti keadaan mendesak, kegagalan tender berulang, atau kebutuhan program prioritas.

” Nah, tudingan satu tim dapat menguasai ratusan proyek PL secara sepihak adalah klaim yang tidak logis dan tidak sesuai dengan sistem tata kelola pemerintahan. Narasi seperti ini berbahaya karena menggiring opini tanpa pemahaman hukum yang utuh,” cetusnya.

Dandi juga mengingatkan kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang harus dijaga, namun kebebasan tersebut tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab moral dan hukum.

Pasalnya, penyebaran informasi yang tidak akurat, kata dia, berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Undang-undang sudah jelas mengatur sanksi terhadap penyebaran berita bohong dan fitnah. Ini seharusnya menjadi pengingat agar semua pihak lebih berhati-hati,” luasnya.

Dandi menilai, maraknya isu-isu yang tidak terverifikasi di ruang publik menunjukkan perlunya penguatan literasi media dan komitmen bersama untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat.

Untuk itu, Dandi mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.

“Kita semua punya tanggung jawab menjaga ruang publik agar tetap beradab, beretika, dan menghormati hukum,” ajaknya bijak. (RED).

 

 

 

 

 

 

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Gubernur Kalbar bantahIsu liarIsu PL 800 paketRia norsan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Buntut Limbah, Ribuan Warga Gelar Aksi Tuntut PT MKS di Noyan Penuhi Sanksi Adat
07/04/2026
Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta
09/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Momen Peringatan Hari Buruh 2026, GMNI Pontianak Serukan Solidaritas

30/04/2026

Dosen Fakultas Kehutanan UGM Dorong LDII Kalbar Garda Terdepan Gerakan Peduli Lingkungan

30/04/2026

Momen May Day 2026, GMKI Pontianak Soroti Upah Layak, BPJS, hingga Kekerasan Pekerja

30/04/2026

Rangkaian Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit..!! Penyidik Kejati Kalbar Kembali Sita Rp 55 Miliar, Uang Jaminan Bangun Smelter yang Tidak Terealisasi

29/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang