Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > LPAI Kalbar Minta Oknum HS Ditahan
Pontianak

LPAI Kalbar Minta Oknum HS Ditahan

Last updated: 20/09/2023 09:18
19/09/2023
Pontianak
Share

FOTO : Ketua LPAI Kalimantan Barat, R. Hoesnan (Ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

PONTIANAK – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia LPAI), R. Hoesnan mengaku sejak awalnya sudah mengendus aroma tak sedap, terkait penanganan kasus melibatkan oknum mantan anggota Dewan Pendidikan Kalimantan Barat berinisial HS.

Maka, tak mengherankan hingga saat ini tersangka HS tak kunjung diserahkan ke Kejari Pontianak. Bahkan, berkas yang diminta Kejari Pontianak untuk dilengkapi pun belum juga diserahkan oleh penyidik Polresta Pontianak.

“Sejak awal kita memang sudah menaruh kecurigaan, terhadap penanganan kasus ini. Makanya, hingga sekarang tersangka HS dan berkas yang diminta Kejari belum juga diserahkan. Padahal waktunya sudah cukup panjang untuk melengkapi,” ungkap Hoesnan dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa (19/9/2023).

Menurut Hoesnan, pihaknya mencermati dengan adanya pemberian penangguhan penahanan terhadap tersangka pelecehan seksual terhadap anak yang sesuai Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) Nomor : 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Yang pasti penangguhan yang diberikan kepada tersangka pelecehan seksual terhadap anak sangat melukai rasa keadilan. Dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Kota Pontianak,” cetusnya.

Jadi kata Hoesnan, secara khusus, apa dasar memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka HS. Terlebih lagi HS merupakan ketua atau pembina yayasan pendidikan yang sangat mungkin. Dan bisa saja melakukan hal yang sama kepada anak didik yang lain.

Lantas, keberadaan tersangka HS yang hidup bebas di luar juga membuat trauma dan rasa takut korban terhadap intimidasi yang bisa saja dilakukan oleh tersangka.

“Nah, untuk itu kita berharap jebloskan kembali tersangka HS ke ruang tahanan. Dan kita berharap penyidik PPA Polresta Pontianak untuk tidak main – main. Kemudian lebih serius dan profesional dalam menangani kasus ini,” ingatnya.

Hoenan menilai penyidik PPA Polresta Pontianak kurang profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Info yang kita ketahui sudah 1 bulan Kejari Pontianak mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi, sesuai petunjuk jaksa. Bayangkan, 1 bulan tentu bukan waktu yang sebentar,” ujarnya.

Masyarakat kata Hoesnan tentunya bisa menilai dan mencermati penangangan kasus ini.

” Kita melihat kuatnya indikasi main mata. Jadi, kita akan liat dalam beberapa hari kedepan. Jika tidak ada perkembangan, maka akan melaporkan penyidik ke Propam Polda Kalbar,” tegasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:oknum HSPenyidik PPAPolresta pontianak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026

Berita Menarik Lainnya

BPM Kalbar : Hukum Jangan Tajam ke Maling Ayam, Tapi Tumpul ke Cukong Oli Palsu!”

08/03/2026

Lidik Krimsus Kalbar Minta Bea Cukai dan APH Perkuat Penindakan Rokok Ilegal

07/03/2026

Polda Kalbar Segera Limpahkan Tersangka Kasus Oli Palsu ke Kejaksaan usai Berkas Dinyatakan P-21

06/03/2026

ISKAB Jajaki Kolaborasi Program Santri dengan Kanwil Kemenag Kalbar

1 jam lalu
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang