Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Ketapang > Polres Ketapang Amankan ART yang Lakukan Kekerasan terhadap Anak Majikannya
HukumKetapang

Polres Ketapang Amankan ART yang Lakukan Kekerasan terhadap Anak Majikannya

Last updated: 19/04/2025 13:02
19/04/2025
Hukum Ketapang
Share

FOTO : Seorang ART berinisial I, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak, saat diamankan petugas kepolisian [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

KETAPANG – Kasus kekerasan terhadap anak kembali menjadi perhatian publik, kali ini terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial I (36) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang usai diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak majikannya yang masih berusia 1 tahun 8 bulan.

Kasus ini terungkap berkat kejelian dan kewaspadaan orang tua korban, serta kesigapan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan yang masuk.

Pelapor yang merupakan ibu kandung korban, D (30), warga Kecamatan Delta Pawan, awalnya tengah bekerja di luar rumah saat peristiwa terjadi pada Minggu (13/4/2025).

Terduga pelaku I saat itu dipercaya mengasuh kedua anak pelapor di rumah.

Namun, sekitar pukul 18.41 WIB, pelapor D memantau situasi di rumah melalui CCTV yang tersambung ke ponsel pintarnya.

Dari tayangan tersebut, ia mendapati adegan yang mengejutkan, sang ART terlihat menjambak rambut anaknya dan secara paksa memasukkan botol susu ke mulut korban hingga membuat anak menangis.

Merasa anaknya menjadi korban kekerasan, kemudian D segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Ketapang.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satreskrim langsung melakukan penyelidikan awal dengan mengumpulkan barang bukti termasuk rekaman CCTV dan pakaian korban.

Tidak butuh waktu lama, penyidik kemudian mengamankan pelaku pada Rabu, 16 April 2025.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya mengungkapkan terduga pelaku telah mengakui perbuatannya saat berada di rumah korban tanpa kehadiran orang tua.

Pelaku diketahui beberapa kali melakukan tindakan fisik kepada anak majikannya.

“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas AKP Ryan.

AKP Ryan menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.

“Kami memastikan bahwa Polres Ketapang akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan, terlebih terhadap anak-anak. Mereka adalah generasi penerus yang wajib kita lindungi bersama,” tegasnya.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam memilih pengasuh anak serta perlunya sistem pengawasan di rumah tangga, seperti penggunaan CCTV, sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dari risiko kekerasan yang mungkin terjadi di lingkungan terdekat. [ red/r]

editor : Herman


Kalau kamu butuh versi yang lebih pendek atau untuk media tertentu seperti koran atau online news portal, tinggal bilang aja ya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Aniaya anakARTCCTVPolres Ketapang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.
04/04/2026
Warga Sungai Pinyuh Keluhkan Kabel Telkomsel “Numpang” di Teralis Ruko, Khawatir Roboh dan Menelan Korban
04/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka

30/04/2026

Diduga Korban Tabrak Lari, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Jalan

29/04/2026

Tim Satresnarkoba Polres Landak Gulung Sindikat Sabu di Ngabang, Satu Pelaku Residivis

28/04/2026

Predator Anak di Sekadau Kembali Terungkap, Keponakan Sendiri Jadi Korban Kedua RY

28/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang