Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Kejari Landak Tetapkan Oknum Kaur Keuangan Desa Parigi Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
Hukum

Kejari Landak Tetapkan Oknum Kaur Keuangan Desa Parigi Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

Last updated: 18/09/2022 00:54
17/09/2022
Hukum
Share

FOTO : oknum Kaur Keuangan Pemdes Parigi (baju orang), saat didampingi petugas Kejari Landak (Ist)

Pewarta : Tim liputan.

Editor : redaksi

LANDAK – radarkalbar.com

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Landak resmi menahan oknum Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Pemerintah Desa (Pemdes) Parigi, Kecamatan Mempawah Hulu, berinisial AD pada Jumat (16/9/2022).

Oknum AD ini terbelit dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) Parigi, tahun anggaran (TA) 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Landak, Apriadi saat menggelar prees release pada pada Jumat (16/9/2022) menuturkan adapun modus dilakukan tersangka AD dalam pengelolaan keuangan Desa Parigi TA 2021. Kemudian khususnya yang bersumber dari Dana Desa TA 2021 terdapat kegiatan fisik dan belanja modal yang dilaksanakan di lapangan tidak disesuaikan dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBSDes Desa Parigi TA 2021.

Namun tetap dilaksanakan pembayaran sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Tanpa sebelumnya dilakukan perubahan atas RAB tersebut.

“Laporan pertanggungjawaban keuangan serta surat pertanggungjawaban keuangan yang dibuat dan dilaporkan kepada Pemkab Landak dibuat tidak sesuai dengan realisasi yang terjadi di lapangan. Kemudian melainkan mengikuti nominal jumlah yang dianggarkan,” ujarnya.

Menurut Apriadi, dikarenakan laporan pertanggungjawaban keuangan serta surat pertanggungjawaban keuangan yang dibuat berdasarkan nilai anggaran yang tertera dalam rencana anggaran biaya APBDes Desa Parigi TA 2021. Lantas dengan realisasi 100 persen tanpa disertai adanya bukti sealisasi sebenarnya (real cost) dari setiap kegiatan fisik dan belanja modal yang ada. Sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar kurang lebih Rp. 326.923.113.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 700/01/LHP Investigatif/ITKAB/IV/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang laporan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak bahwa perbuatan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Ayat (1),(2) dan (3) undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1),(2) dan (3) undang-undang RI Nomor 31Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 9 undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Terhadap tersangka AD sendiri saat ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Landak selama 20 hari kedepan terhitung sejak Jumat 16 September – 5 Oktober 2022.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa ParigiOknum Kaur KeuanganTipikor
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Betapa Dahsyatnya Film Pesta Babi
24/05/2026
Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah
24/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026

Usut Tuntas Kasus Aseng, DPP BPM Desak Penyidik Bidik TPPU dan Telusuri Aliran Dana “Kegiatan Besar”

22/05/2026

Penyidik Kejagung Tetapkan “Raja” Tambang Kalbar Jadi Tersangka, Soal Tata Kelola IUP PT QSS di Tayan

22/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang