Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Ragam > Menindaklanjuti Surat Edaran Kemendagri, Pemkab Sanggau Segera Pecat Delapan ASN Mantan Napi Tipikor
Ragam

Menindaklanjuti Surat Edaran Kemendagri, Pemkab Sanggau Segera Pecat Delapan ASN Mantan Napi Tipikor

Last updated: 17/09/2018 17:42
17/09/2018
Ragam
Share

Sanggau (radar-tayan.com) – Sedikitnya delapan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sanggau, yang telah menjadi mantan narapidana kasus tindak pidana korupis (tipikor) siap-siap diberhentikan secara tidak hormat.

Pasalnya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran dengan Nomor 180/6867/SJ dan ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 10 September 2018. Surat edaran ini, ditujukan untuk seluruh bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran itu dikatakan ASN atau PNS diberhentikan tidak hormat apabila putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap atau ingkrah.

Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau Herkulanus, HP pun menegaskan pihaknya sesegera mungkin memproses pemberhentian tidak hormat ASN mantan narapidana kasus korupsi di lingkungan Pemkab Sanggau.

“Ya, untuk di lingkungan Pemkab Sanggau ada delapan orang ASN. Nama – namanya sudah ada, secepatnya kami akan proses,” tegasnya, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan wartawan, Senin (17/9).

Disinggung kapan menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri terkait pemberhentian ASN dengan tidak hormat tersebut. Herkulanus mengungkapkan paling lama pada bulan Desember 2018 sudah harus di eksekusi.

“Kan kita di-dedline Pemerintah Pusat itu paling lama hingga bulan Desember 2018 sudah eksekusi. Artinya, pada bulan Desember Pak Bupati sudah harus mengeluarkan SK tentang pemberhentian tidak terhormat itu,” ungkap dia.

Ditegaskan, pemberhentian ASN yang terjerat kasus korupsi, tidak tergantung dari berapa lama vonis hukuman. Namun berdasarkan keputusan yang sudah ingkrah. “Tidak tergantung lama atau tidaknya hukuman, karena di Peraturan Pemerintah Nomor 11 tentang ASN menjelaskan setiap perbuatan penyalahgunaan wewenang. Jadi bahasa kasarnya korupsi akan diberhentikan tidak hormat. Jadi tanpa melihat hukumannya satu hari, satu tahun, intinya sudah ingkrah, maka akan menerima sanksi diberhentikan secara tidak hormat,” tegasnya.

Dijelaskan, sebagai tindak lanjut dari proses pemberhentian ASN mantan napi korupsi, sudah ditandatangani kesepakatan bersama antar Kemendagri, Kemenpan RB dan Kepala BKN yang intinya mengintruksikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh Kementerian, Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk segera mengeluarkan surat  keputusan pemberhentian secara tidak hormat ASN yang terbukti korupsi.

“Kan, karena saya baru datang kemarin, maka informasi ini nanti akan saya sampaikan kepada Pak Sekda. Mungkin ada rapat lebih lanjut untuk membahas hal ini nantinya,”pungkas Herkulanus.

 

Pewarta        : Tim liputan

Editor           : Sery Tayan

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
Pesan Ria Norsan : SMSI Wajib Jadi Guardian of Unity di Ruang Digital
30/11/2025
Motor vs Motor di Jalan Merdeka Barat Sekadau, Seorang Tewas
14/11/2025

Berita Menarik Lainnya

Dari Persiwah ke Sambas, Jejak Abadi Ruslan M Saleh Kini Hanya Tinggal Kenangan, Ia Telah Berpulang Dipanggil sang Khalik

09/09/2025

Demi Jalan dan Abutmen Jembatan Sungai Tayan Tidak Ambruk, Warga Swadaya Bangun Penahan Abrasi

17/08/2025

PT MPL Salurkan Bantuan Sembako, Ringankan Beban Warga Rentan di Sekadau

05/08/2025

Raih Juara III Nasional Lomba TikTok HUT Bhayangkara, Ismayanti Hapsari Putri Harumkan Nama Kalbar

24/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang