FOTO : Pengurus BPM Kalbar [ist ]
Tim redaksi – RADARKALBAR.COM
PONTIANAK – Polda Kalbar memastikan penanganan kasus dugaan oli ilegal atau palsu berlangsung profesional dan transparan.
Hal itu dibuktikan dengan ditingkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, yang ditandai dengan telah dikirim nya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.
“Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat terus menangani kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Minggu (17/8/2025).
Adapun barang bukti (BB) berupa sejumlah pelumas kendaraan berbagai jenis yang terjadi pada 20 Juni 2025 lalu, dan kini proses hukum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Diketahui, sebelumnya kasus ini telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Laporan Polisi LP/ B/ 193/VI/2025/ SPKT Ditkrimsus/Polda Kalbar tanggal 21 Juni 2025, serta surat perintah penyelidikan.
Atas dasar tersebut, penyidik langsung melakukan Pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Komplek Pergudangan Jalan Extrajoss No. B6, B7 & D6, Kabupaten Kubu Raya dan memasang police line, menghitung barang bukti serta mengambil sampel pelumas di lokasi gudang.
Dijelaskan, sebanyak 45 sampel pelumas diserahkan ke Laboratorium Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM.
“Hasil pengujian dari ke tiga laboratorium tersebut telah diterima penyidik secara bertahap dari tanggal 7 Juli hingga 9 Agustus 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan laporan uji laboratorium, penyidik melaksanakan gelar perkara untuk peningkatan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.” terangnya.
Menurut Burhanudin, pada tahap penyidikan, pihaknya telah memeriksa 7 saksi serta meminta keterangan ahli dari PT Pertamina Lubricants.
Kemudian, dalam waktu dekat pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap ahli dari Ditjen Migas dan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan.
” Sebelum dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, sedangkan Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” bebernya.
“Kami menargetkan dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sambungnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bayu Suseno menambahkan dari rangkaian kegiatan tersebut dapat disimpulkan penyidik Polda Kalbar menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Saat ini, status perkara telah meningkat ke tahap penyidikan, SPDP telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi, dan perkembangan kasus secara berkala diinformasikan kepada pelapor melalui SP2HP,” ungkapnya.
“Polda Kalbar berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Jerat dengan pasal berlapis
Terpisah, Ketua BPM Kalbar Gusti Edy menilai sikap tegas penegak hukum dalam kasus pelumas palsu ini adalah tolak ukur keberpihakan negara kepada konsumen dan masyarakat, sekaligus sinyal praktik ilegal tidak akan diberi ruang hidup di Bumi Khatulistiwa.
“Barisan Pemuda Melayu Kalimantan Barat secara tegas menyuarakan desakan keras kepada aparat penegak hukum agar tidak setengah hati dalam menuntaskan dugaan peredaran pelumas palsu yang kini telah masuk tahap penyidikan,” cetusnyanya.
Ditegaskan, BPM Kalbar akan berdiri di garda terdepan mengawal jalannya proses hukum hingga para pelaku benar-benar diseret ke meja hijau.
“Kami meminta penyidik tidak hanya menggunakan pasal perlindungan konsumen, tapi juga menjerat pelaku dengan pasal pemalsuan merek, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan aturan hukum lainnya. Negara tidak boleh kalah oleh cukong-cukong nakal,” tegasnya.
Pria yang juga salah seorang jurnalis seinor Kalbar ini, mengingatkan agar Ditreskrimsus Polda Kalbar bertindak tegas dan cepat, tanpa kompromi, agar kasus ini dapat memberi efek jera bagi pihak yang coba bermain curang di sektor distribusi pelumas.
Ia juga turut mendesak Pertamina dan lembaga terkait lainnya agar tidak berpangku tangan terhadap praktik ilegal yang diduga telah merugikan konsumen luas.
“Kalau aparat lemah, masyarakat siap turun tangan. Jangan biarkan negeri ini dikangkangi para pelaku oli ilegal, premanisme, dan koruptor berkedok pelaku usaha,” cetusnya. [ red ]
Editor/ publisher : admin radarkalbar.com