FOTO : Plt Kajati Kalbar, Subeno didampingi sejumlah pejabat Kejati saat memberikan keterangan pers [ ist ]
redaksi – radarkalbar.com
PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan tanah Bank Pembangunan Daerah, Provinsi Kalbar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Langkah ini diambil setelah para tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali tanpa alasan yang sah.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejati Kalbar, Subeno, dalam konferensi pers berlangsung di Gedung Kejati Kalbar menegaskan ketiga tersangka, yaitu Drs Samsiar Ismail, MM, Drs Sudirman HMY, MM, dan M. Faridhan, SE, MM, diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat bank daerah senilai Rp 99,1 miliar pada tahun 2015.
Hasil penyelidikan mengungkap adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 39 miliar yang tidak sesuai dengan bukti transfer kepada pemilik tanah bersertifikat hak milik.
“Penyidik telah melakukan berbagai upaya, termasuk mendatangi alamat para tersangka. Namun mereka tidak ditemukan di tempat tersebut,” ujar Subeno.
Ketua RT setempat juga mengonfirmasi para tersangka sudah tidak berada di alamat yang tercatat dalam surat panggilan.
Lantas, sebagai langkah hukum lebih lanjut, penyidik Kejati Kalbar telah mengumumkan pemanggilan tersangka melalui media cetak.
Namun, karena mereka tetap tidak memenuhi panggilan dan diduga sengaja menghindari proses hukum, status DPO pun resmi diterbitkan pada 14 Maret 2025.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka untuk segera melapor kepada pihak berwenang. Penyidik juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat penegakan hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi bank daerah.
Sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Barat, kerugian negara akibat kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Upaya penegakan hukum terus dilakukan, dan Kejati Kalbar memastikan kasus ini akan diusut hingga tuntas. [ red/r]