Lampung (radar-kalbar.com) Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 10 kg sabu dan 200 butir ekstasi. Paket narkoba yang dikirim dari Riau tujuan Banten itu bertuliskan dari Kapolda Riau untuk Kapolda Banten.
Dikutip dari laman POJOKSATU.id, paket narkoba jenis sabu dan ektasi itu digagalkan Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan. Polda Lampung kemudian melakukan ekspose di Mapolres Lampung pada Selasa (12/3).
Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto memimpin ekspose. Selain narkoba, dua pengemudi Toyota Alphard bernama Okta Reski dan Said Muhammad Sayufi juga dihadirkan dalam ekspose tersebut.
“Saat ini para penyelundup narkoba itu sudah banyak menggunakan modus baru dengan dikemas kotak yang dibungkus kertas kado, serta tertera tulisan dengan keterangan dari Kapolda Riau untuk Kapolda Banten,” kata Purwadi Arianto.
Menurut Purwadi itu merupakan modus baru bandar narkoba untuk mengelabui para petugas dengan memberikan tekanan di lapangan.
“Itu hanya modus baru dari para bandar narkoba untuk memberikan tekanan terhadap petugas. Tapi saya lihat anggota sangat baik dalam menangani perkara ini, mereka tidak mudah percaya dengan hal itu,” tandasnya.
(ang/sur/dom/sumeks)
Sumber : POJOKSATU.id
Editor. :@admin