Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Olah Raga > Gelar Turnamen Sepak Bola, Diduga KONI Sekadau Langgar Aturan?
Olah Raga

Gelar Turnamen Sepak Bola, Diduga KONI Sekadau Langgar Aturan?

Last updated: 16/09/2019 17:32
16/09/2019
Olah Raga
Share

Sekadau, radar-kalbar.com – Oknum tertentu di Kepengurusan
Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sekadau dinilai banyak kalangan telah melakukan penyalahgunaan jabatan.

Pasalnya, induk organisasi itu diduga telah menggelar turnamen dengan sebutan KONI Cup Putri tahun 2019, yang seharusnya tidak lazim digelar.

Tak cukup sampai disitu, beberapa kalangan juga heran dengan turnamen yang digelar atas nama KONI. Dimana semestinya KONI sebagai induk beberapa cabang olahraga “agak janggal” jika menggelar turnamen. Soalnya, masih ada PSSI yang jelas memiliki tugas mengurus olagraga sepak bola.

“Saya heran, KONI kog bisa mengadakan turnamen sepak bola putri? Dalam rangka apa, dan anggaran dari mana,” ungkap salah seorang anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Liri Muri, bernada heran, Senin (16/9/2019).

Seandainya sambung Liri, penyelengaraan turnamen tersebut menggunakan dana hibah dari pemerintah daerah yang disalurkan melalui KONI, ini jelas sebuah pelanggaran. Sebab, KONI dinilai sudah menyalahgunakan wewenang sebagai induk organisasi olahraga.

Sementara,mantan Ketua PSSI Kabupaten Sekadau, Albertus Pinus mengakui masa kepengurusannya dirinya sebagai ketua PSSI sudah berakhir. Namum saat ini kepengurusan secara defenitif PSSI Kabupaten Sekadau belum ada.

Ditambahkan Pinus, jika kepengurusan belum terbentuk siapa yang membuat SPJ jika ada dana yang keluar melalui cabang PSSI. Apakah bisa ketua KONI langsung menghandle semua kegiatan PSSI, termasuk SPJ dana yang keluar.

“Misalnya pelaksanaan turnamen putri cup yang sedang berlangsung sekarang atas dasar apa, dan dana dari mana,kalau memang dana dari Pemda mestinya harus transparan,” cecarnya.

Menurut Pinus, tidak elok jika Ketua KONI mengambil alih kegiatan suatu cabang olahraga, apa lagi jika penyelengaraannya menggunakan dana hibah pemerintah daerah.

“Setelah cair yang mempertanggung jawabkannya siapa,”tanya nya.

Dibeberkan, sejak Januari 2019, surat mandat dari PSSI Provinsi Kalbar untuk melakukan Musda PSSI Sekadau karena sudah habis masa jabatannya, diminta oleh ketua KONI yakni Rusmin Nuryadin tanggal 17 Juli lalu.

“Anehnya mandat tersebut langsung untuk ketua KONI. Padahal, PSSI notabenenya dibawah naungan KONI,” bebernya.

Anehnya lagi, setelah Rusmin Nuryadin mengambil mandat Ketua PSSI, akan tetapi saat tim sepak bola Kabupaten Sekadau turun untuk berlaga di liga 3 Ketapang dan Turnamen U -17 di Sambas malah tidak di urus oleh yang bersangkutan.

“Malah beliau membuka turnamen putri KONI Cup. Turnamen itu hanya untuk menghabiskan anggaran semata ,tidak ada manfaatnya, karena Sekadau belum memiliki tim bola putri.
Jadi, menurut hemat saya, diadakan turnamen tentu sebagai ajang untuk mencari bibit pemain,”ungkap Pinus.

Sementara, Rusmin Nuryadin Ketua KONI Kabupaten Sekadau kepada awak media mengatakan yang mengadakan turnamen itu PSSI bukanlah KONI.

Memang piala KONI, tapi yang melaksanakan turnamen KONI cup putri tetap saja PSSI.

Menurut Rusmin, dirinya hanya Plt Ketua KONI sesuai mandat yang di keluarkan oleh ketua PSSI Provinsi kepada dirinya tertanggal 27 Juli 2019.

“Untuk anggaran turnamen KONI Cup putri tetap saja angaran dari PSSI, sebab KONI Cup hanya nama saja,” kata Rusmin.

Saat menjadi Plt Ketua PSSI Sekadau, pihaknya diberikan waktu tiga bulan untuk melaksanakan kongres PSSI sekadau. Artinya kongres PSSI akan dilaksanakan pada bulan Oktober.

“Bulan Oktober kita harus laksanakan kongres untuk pemilihan ketua PSSI. Apabila tidak, maka ketua PSSI Sekadau akan di ambil oleh Provinsi,” katanya.

 

 

 

 

 

Pewarta : sutarjo.
Editor : Antonius

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kabupaten sekadauKomite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sekadau dinilai banyak kalangan telah melakukan penyalahgunaan jabatan.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional

23/10/2025
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak
24/10/2025
Tragedi di Jembatan Nengeh Teresung Sekayam, Pengendara Byson Tewas Akibat Kehilangan Kendali
25/10/2025
SEBAR Cup 2025 di Pemangkat, Ketika Turnamen Sepak Bola Jadi Cermin Integritas dan Solidaritas Masyarakat
29/10/2025
Main Air Berujung Duka, Bocah SD Tewas Tenggelam di Parit Masigi
26/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Nurdin Halid Lantik Pengurus Pelti Kalbar, Erlina : Komit Benahi dan Dongkrak Prestasi Petenis

08/11/2025

SMPN 1 Nanga Taman dan SMAN 1 Sekadau Rebut Juara Liga Pelajar 2025 Sekadau, Ardiansyah : Ajang Pencarian Bakat Usia Dini

05/11/2025

Bu Camat Pemangkat Apresiasi Turnamen SABER 2025, Dukung Penataan Lapangan Bola

02/11/2025

Mantap..! Ranto Harumkan Nama Sekadau, Sumbang Perunggu untuk Kalbar di PON Bela Diri Kudus 2025

18/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang