Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Ketapang > Kedapatan Simpan 23 Butir Ekstasi, Seorang Wanita di Sandai Ketapang Ditangkap Polisi
Ketapang

Kedapatan Simpan 23 Butir Ekstasi, Seorang Wanita di Sandai Ketapang Ditangkap Polisi

Last updated: 16/07/2024 15:53
16/07/2024
Ketapang
Share

FOTO : Tersangka MI yang diamankan tim Polsek Sandai [ist]

             Jonathan – radarkalbar.com

KETAPANG – MI (39) dan keempat temannya hanya bisa pasrah saat ditangkap tim Polsek Sandai, Ketapang, Kalbar, pada Minggu (14/7/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Untuk MI, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, keempat temannya masih berstatus saksi.

Tersangka MI dan keempat temannya saat digrebek berada dalam sebuah rumah toko (ruko) di wilayah Desa Istana, Kecamatan Sandai.

Ruko tersebut diduga sering dijadikan tempat penggunaan dan transaksi narkoba. Saat dilaksanakan penggeledahan disaksi perangkat desa setempat.

Dari tangan tersangka MI, tim Polsek Sandai berhasil mengamankan 23 butir ekstasi dan 5 unit handphone (Hp).

” Kami berhasil mengamankan terduga pelaku seorang perempuan berinisial MI (39) warga Kecamatan Sandai. Selain MI, di dalam ruko tersebut kami juga mengamankan 4 orang yang saat ini masih berstatus saksi. Kemudian, kami menyita barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi atau Inex sebanyak 23 butir dan 5 Handphone,”ungkap Kapolsek Sandai, Ipda Dewa Jaya.

Dewa Jaya menuturkan, penangkapan tersebut bermula adanya laporan masyarakat yang menyebutkan ruko tersebut sering dijadikan traksaksi narkoba.

“Begitu dapat informasi dari masyarakat, sekira pukul 13.00 WIB, kami melakukan penyelidikan pada sebuah ruko di Desa Istana, Kecamatan Sandai, dimana ruko tersebut diduga sering dijadikan tempat penggunaan dan transaksi narkoba,” terangnya.

Lantas, dilaksanakan penggeledahan disaksi perangkat desa setempat. Dan berhasil mengamankan terduga pelaku seorang perempuan berinisial MI (39) warga Kecamatan Sandai dan mengamankan 4 orang yang saat ini masih berstatus saksi, serta menyita barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi atau Inex sebanyak 23 butir dan 5 Handphone.

“Terduga pelaku berinisial MI tersebut, diancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar.

“Penangkapan terhadap terduga pelaku MI ini bukanlah yang pertama kalinya bagi Polsek Sandai dalam beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, sejumlah pelaku peredaran narkoba juga telah berhasil ditangkap. Dan kami akan terus melakukan operasi dan patroli untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sandai. Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi para pelaku narkoba,” tegasnya.

Selain melakukan penangkapan, Polsek Sandai juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba, melalui program penyuluhan di sekolah-sekolah, kampung-kampung, dan tempat-tempat umum.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ekstasiPolsek Sandai
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Potret PT WHW Kendawangan, TKA Dominasi Posisi Penting Ditengah Keluhan Pekerja Lokal, Nelayan kian Terhimpit

10/03/2026

Simpan 5,61 Gram Sabu, Emak-emak di Benua Kayong Diciduk Polisi

11/03/2026

Kecelakaan Berujung Jeruji Besi, Pria Asal Kubu Raya Kedapatan Bawa 18,48 Gram Sabu di Sandai

11/03/2026

Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang

06/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang