FOTO : Momen seorang pria berinisial AL, diamankan petugas Polsek Delta Pawan [ ist ]
redaksi – radarkalbar.com
KETAPANG – Seorang pria berinisial AL (42) ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Ketapang melalui Polsek Delta Pawan pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Ia diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan menyamar sebagai juru parkir di kawasan pertokoan Pasar Baru, Kecamatan Delta Pawan.
Kapolsek Delta Pawan, Ipda Chepry menuturkan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dari warga dan pedagang yang merasa terganggu dengan aktivitas pelaku.
AL disebut kerap menarik sejumlah uang dari pengunjung dan pedagang pasar dengan dalih biaya parkir dan kebersihan, meskipun tidak mengantongi izin resmi.
“Pelaku kami amankan saat sedang melakukan aksinya. Langkah cepat kami ambil berdasarkan laporan masyarakat. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menindak praktik pungli dan premanisme di wilayah hukum kami,” ujar IPDA Chepry.
Saat ini, AL tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Ketapang dan akan diberikan pembinaan lanjutan.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, terutama di sekitar pasar tradisional, untuk tidak ragu melapor apabila menemukan tindakan serupa.
“Kami tegaskan, segala bentuk aksi premanisme tidak akan kami toleransi. Keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas kami,” tegas Chepry.
Langkah tegas yang diambil ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih tertib dan aman di kawasan Pasar Baru, serta menjadi peringatan bagi oknum lainnya agar tidak merugikan masyarakat dengan tindakan melanggar hukum. [ red/r]
editor/publisher : admin radarkalbar.com