FOTO : Ketiga tersangka curanmor di Sanggau yang ditangkap polisi [ ist ]
redaksi – radarkalbar.com
SANGGAU – Masih gelap ketika suara langkah tergesa menyusuri parkiran Hotel Semboja Indah di Jalan Jenderal Sudirman.
Dalam hitungan menit, satu unit sepeda motor Honda Vario merah hitam milik seorang tamu hotel raib tanpa jejak. Namun, yang tak diketahui para pelaku, jejak itu tak selamanya bisa hilang.
Pada Minggu dini hari (13/4/2025), insiden pencurian kendaraan bermotor di jantung Kota Sanggau itu menjadi awal dari pengungkapan yang mencengangkan.
Hanya dalam dua hari, tim gabungan Polsek Kapuas bersama jajaran Polres Sanggau berhasil meringkus tiga orang pelaku dalam sebuah pengejaran yang melintasi tiga kecamatan dan dua kota.
Saat itu, di Kota Pontianak, Senin malam (14/4/2025), seorang perempuan muda berinisial I (20) yang tampak tenang dalam kesehariannya di Kelurahan Tanjung Hilir, tidak menyangka kehadiran polisi malam itu adalah akhir dari pelariannya.
Tak lama kemudian, seorang pria berinisial A (21), rekan sekomplotannya, turut diamankan di lokasi yang sama.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Fariz Kautsar Rahmadhani menuturkan kedua pelaku tersebut berperan dalam proses pengintaian dan eksekusi pencurian.
Namun, saat ditangkap, barang bukti utama berupa motor curian belum ditemukan. Ini menjadi petunjuk penting bagi polisi permainan belum usai.
Keesokan harinya, Selasa dini hari (15/4/2025), tim penyidik yang terus menggali informasi berhasil menemukan benang merah yang mengarah ke pelaku ketiga.
Ia bukan sekadar pelaku TR (30), pria yang dikenal tertutup di lingkungannya di Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, diduga sebagai otak di balik sindikat kecil ini.
Polisi tak membuang waktu. Dengan bantuan Polsek Sosok, mereka melancarkan operasi di bawah kegelapan malam. Pukul 01.30 WIB, di Bunut Sembuat, langkah ketiga pelaku terhenti.
Tak hanya TR yang diamankan, namun juga sepeda motor hasil curian lengkap dengan dokumen dan dua unit ponsel milik pelaku.
Tiga pelaku, tiga peran. I dan A sebagai pengintai dan eksekutor, TR sebagai penadah dan koordinator. Sebuah jaringan kecil, namun rapi.
Barang curian disimpan dan didistribusikan dengan sistematis, memperlihatkan ini bukan aksi dadakan, melainkan kejahatan yang dirancang dengan perhitungan.
“Para pelaku telah membagi tugas secara terstruktur. Ini bukan aksi tunggal. Kami mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik mereka,” ungkap AKP Fariz dalam keterangan resminya, Rabu (16/4).
Korban kehilangan kendaraan senilai hampir Rp25 juta. Para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Di balik penangkapan ini, ada pesan yang ingin ditegaskan oleh jajaran Polres Sanggau: bahwa setiap upaya kriminal akan dibalas dengan ketegasan hukum. Keamanan adalah hak masyarakat, dan polisi berdiri di baris depan untuk menjaganya.
“Ini adalah bentuk komitmen kami,” tegas AKP Fariz.
“Kami terus bekerja, karena setiap sepeda motor yang hilang bukan sekadar angka statistik. Itu adalah milik seseorang yang mencari nafkah, yang butuh aman, yang percaya pada hukum,” tegasnya. [ red/r]