Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Bekuk Pengedar Sabu di Kembayan, Amankan 4,42 Gram Sabu
HukumSanggau

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Bekuk Pengedar Sabu di Kembayan, Amankan 4,42 Gram Sabu

Last updated: 02/05/2026 09:25
01/05/2026
Hukum Sanggau
Share

FOTO : Tersangka HD yang diamankan Tim Satresnarkoba Polres Sanggau [ ist ]

Pewarta : Tim liputan | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

SANGGAU – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sanggau kembali meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kamis (29/4/2026) malam.

Tersangka berinisial HD (39) diamankan petugas di teras sebuah penginapan sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Sanggau melalui Kasatres Narkoba Iptu Eko Aprianto, S.Sos., mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Tersangka HD yang merupakan warga Dusun Tanjung Periuk, Desa Tanjung Merpati, ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka.

“Petugas segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi warga. Hasilnya, tersangka HD berhasil kami amankan di teras Penginapan Cahaya Mandiri tanpa perlawanan,” ujar Iptu Eko.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tas selempang berisi dua paket plastik bening diduga sabu dengan berat bruto 4,42 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, sendok sabu dari sedotan, ponsel, serta uang tunai Rp 500.000 yang diduga hasil transaksi.

Tersangka telah mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Atas perbuatannya, HD dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami berkomitmen tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di Mapolres Sanggau untuk pengembangan lebih lanjut guna memutus rantai jaringan lainnya,” tutupnya. [ red ]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KembayanPolres sanggauSabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?

06/05/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Kasus Saling Lapor Penganiayaan di Bengkayang, Kuasa Hukum Minta Polisi Objektif dan Kawal Kasus hingga Tuntas

9 jam lalu

Tim Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Pengedar Ganja di Ngabang, Seberat 57,50 Gram BB Disita

9 jam lalu

Langgar Aturan Jalan Nasional, Kanopi Toko Hero Sticker Mesti Dibongkar, Berani kah Ju?

15/05/2026

Langgar Aturan Tata Ruang? Kanopi Toko Hero Sticker Tetap Dipasang Meski Sempat Dihentikan

13/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang