Akhirnya..!! Oknum Kades BS Jadi Tersangka


FOTO : ilustrasi tangan orang diborgol (ist)

KETAPANG – radarkalbar.com

OKNUM Kepala Desa (Kades) berinisial BS, di Kecamatan Tumpang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalbar bakalan menghabiskan hari-hari di penjara dalam waktu cukup lama.

Pasalnya, oknum Kades BS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang gadis dibawah umur.

Penetapan BS sebagai tersangka setelah ini, setelah penyidik Polres Ketapang melakukan penyidikan mendalam dan melaksanakan gelar perkara terhadap kasus tersebut pada Sabtu (16/03/2024) melansir bornejayanews.com media jaringan radarkalbar.com

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan mengatakan oknum Kades BS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh AR (49) pada Kamis (14/3/2024).

“ Setelah adanya laporan yang dibuat AR terkait dugaan terjadinya peristiwa pencabulan yang dialami oleh anak perempuannya. Dengan dugaan pelaku oknum Kades BS. Penyidik Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dan gelar perkara. Dan hasil olah TKP dan gelar perkara, pada hari ini kita menetapkan BS sebagai tersangka dalam kasus tersebut, ” ungkap Wawan pada Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dijelaskan, saat ditetapkan sebagai tersangka, BS yang didampingi kuasa hukumnya. Dan langsung diamankan di Rutan Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ketapang keterangan korban dan para saksi juga sudah diambil oleh penyidik Unit PPA Polres Ketapang untuk melengkapi berkas penanganan perkara.

“ Untuk kepentingan penyidikan, saat ini sdr BS sudah kita amankan di Rutan Mapolres Ketapang. Nah, untuk korban sendiri, tim Unit PPA Satreskrim Polres Ketapang bersama tim KPPAD Kabupaten Ketapang terus memberikan pendampingan psikologi mengingat korban dalam kasus ini masih berusia dibawah 17 tahun atau anak dibawah umur ,” bebernya. [tim]


Like it? Share with your friends!