POTO : Markus SH (Ist)
SEKADAU – radarkalbar.com
SESUAIĀ Keputusan ketua pengadilan Negeri Sanggau nomor : W17-U6/826/KP.04.6/III/2022 tentang penunjukan mediator pada pengadilan Negeri Sanggau bahwa Markus, S.H., M.H & Partners didirikan dan dibentuk.
Khusus untuk mengatasi segala permasalahan hukum yang ada baik di tengah-tengah masyarakat maupun dalam perkembangan dunia usaha di Negara Republik Indonesia dengan para Advokat, Konsultan Hukum, Auditor Hukum dan Praktisi Pajak yang terlatih, berpengalaman dan berkomitmen serta memiliki keahlian hukum bertaraf internasional untuk membantu klien kami baik local maupun asing.
Markus, S.H., M.H. & Partners, memiliki sumber daya dan keahlian khususnya dibidang hukum, yang telah berpengalaman dalam hal memberikan jasa hukum dengan memiliki sertifikasi dan keahlian di berbagai bidang hukum dalam penyelesaian sengketa komersial maupun personal, antara lain: Hukum Perdata, Hukum Pidana secara umum dan Hukum Pidana Korporasi, Hukum Pidana Korupsi dan Hukum Pidana Pencucian Uang secara khusus, Kepailitan & PKPU, Arbitrase, PHPU & PUU, Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), hukum pertambangan, Hukum Perpajakan, Hukum Koperasi, Hukum Perbankan serta Tata Usaha Negara dan Pemerintahan.
Selain itu, kami juga berpengalaman dalam bidang Hukum Korporasi dan Pasar Modal.
Markus, S.H., M.H & Partners mendedikasikan untuk melayani kebutuhan jasa hukum bagi para Klien kami dengan menjunjung tinggi etika dan profesionalisme serta dapat memberikan tanggapan dengan segera atas permintaan dan kebutuhan dari klien kami, dengan komitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik demi kebutuhan para klien kami baik dalam pengembangan bisnis maupun penyelesaian sengketa.
Markus, S.H., M.H. & Partners memiliki personil dan tim yang telah memiliki izin Advokat dan Auditor Hukum serta merupakan anggota aktif dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) dan Perhimpunan Pengacara dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Indonesia (PKPPI).
Hal ini sangatlah diperlukan guna menunjang kebutuhan akan pelayanan jasa hukum atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh klien kami, sehingga kami dapat memberikan pelayanan jasa hukum bagi para klien kami secara profesional dan berkualitas.
B. Area Praktek Hukum
Markus, S.H., M.H. & Partners sebagai Advokat, Konsultan Hukum dan Auditor Hukum serta Praktisi Pajak (Tax Practisioner), memiliki area praktek hukum, yaitu sebagai berikut:
1. Area Praktek Hukum Non Litigasi (Non Litigation Practice Area)
– Legal Due Dilligence
– Legal Opinion
– Second Legal Opinion
– Inssurance & Re-inssurance
– Intellectual Property & Information
Technology
– Legal Memorandum –
– Initial Public Offering (IPO), –
Bonds and Medium Term Notes
– Legal Drafting –
– Legal Document Service (LDS) –
– Banking & Finance –
– Capital Markets & Securities –
– Commercial Dispute Resolution
– Competition and Regulated –
Industry
– Corporate & Investment –
– Corporate Permit
– Energy & Natural Resources
– Infrastructure Development –
– Hukum Koperasi –
– Hukum Perbankan –
2. Area Praktek Hukum Litigasi (Litigation Practice Area)
– Komersial Pidana
– Tata Usaha Negara
– Komersial Perdata
– Niaga
– Arbitrase
– Agama
– Sengketa Pajak
– Sengketa Pileg
– Sengketa Pemilukada
– Hubungan Industrial / Perburuhan
– Sengketa Pilpres
– Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU)
Manpower & Industrial Relations Media & Telecomunication, Real Property
Penyiapan Dokumen Kontrak Penyiapan Dokumen Tender Proyek Penyiapan Dokumen Pembiayaan dan Leasing, penyusunan AMDAL
Penyusunan Dokumen Feasibility Penanaman Modal Perusahaan Asing dan/atau Dalam Negeri
Penyusunan Petunjuk Budgeting Pemerintahan
Negosiasi, Mediasi dan Konsiliasi
Fintech P2P Leading.
Founder : Markus, S.H., M.H
Partnership :
1. Santoso Wutuh, S.H., M.H., CLA., CTL
2. Sesilia Jurniati, S.H
3. Nia Sulistiani Sinaga, S.H.