Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Opini > MK Mengetuk, Polisi Tertunduk
Opini

MK Mengetuk, Polisi Tertunduk

Last updated: 2 jam lalu
14/11/2025
Opini
Share

FOTO : Ilustrasi [Ai]

Oleh : Rosadi Jamani [ Ketua Satupena Kalimantan Barat ]

MASIH cerita putusan MK. Luar biasa respon netizen terhadap tulisan saya yang pertama. Rata-rata mendukung putusan MK itu.

Pujian pun datang bertubi-tubi pada lembaga yang sempat dipimpin Paman Usman itu. Siapkan lagi Koptagul, kita kupas lagi keputusan sang konstitusi, wak!

Pada Kamis siang 13 November 2025, hari ketika semesta birokrasi Indonesia seperti ditegur langsung oleh Tuhan melalui palu MK. Seperti mengetuk takdir baru republik. Polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil.

Ketukan palu itu, menurut saksi mata imajiner, begitu keras sampai burung-burung di halaman Gedung MK terbang zigzag. Bahkan, seorang pedagang cilok di depan gedung mengira ada gempa kecil.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bukan sekadar dokumen hukum. Ia turun seperti wahyu versi konstitusional, lengkap dengan aura “final and binding” yang lebih mutlak dari password WiFi kantor.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan pernyataan jujur tingkat dewa. “Ya iya lah… kalau aturannya seperti itu kan ya begitu.” Sebuah kalimat sederhana yang saking jujurnya berhasil menenangkan seluruh kementerian, menenangkan para ASN, bahkan menenangkan admin Tiktok politik yang biasanya suka panik dulu baru baca berita.

Prasetyo menjelaskan, mereka masih menunggu petikan putusannya, tapi kepatuhan sudah dipastikan. Premis-nya jelas, baca belakangan, patuh duluan. Luar biasa.

Di ruang sidang MK, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan sambil memancarkan getaran aura ala narrator film sejarah. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya…” katanya dengan intonasi yang mungkin akan sangat cocok dijadikan ringtone para mahasiswa hukum.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” sudah sangat expressis verbis. Tidak perlu ditafsir, tidak perlu direnungi, dan terutama tidak perlu dibandingkan dengan keterangan tambahan aneh seperti “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” yang langsung dihempas MK ke tong sampah norma.

Frasa itu dianggap mengaburkan hukum, seperti tanda lampu sein motor yang mengarah ke kanan tapi beloknya ke kiri. MK menegaskan itu menyinggung kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selesai, dicabut, dimusnahkan secara elegan.

Yusril Ihza Mahendra ikut muncul seperti cameo penting dalam film besar. Ia berkata putusan ini menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian. Jika diterjemahkan, “Polri, update sistem. MK sudah install patch terbaru.” Komisi itu pasti langsung ribut di grup WA, “Guys, patch note baru keluar!”

Polri lewat Irjen Sandi Nugroho tampil dengan gaya penuh ketenangan seorang guru besar yang sudah hafal hidup. “Terima kasih informasinya, kebetulan kami juga baru mendengar.” Lembut, santun, tapi penuh makna.

Polri akan patuh, tidak membantah, tidak berdrama, dan tidak bikin konferensi pers berseri. Mereka tinggal menunggu salinan resmi, seperti mahasiswa menunggu nilai UTS tapi sudah siap menerima kenyataan apa pun.

Di tengah gegap gempita putusan MK ini, dunia luar ikut menyumbang drama tambahan sebagai pemanis kosmik. Di Dublin, Portugal yang biasanya galak malah kalah 0-2 dari Irlandia dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026.

Cristiano Ronaldo kena kartu merah dan diusir dari lapangan. Seakan semesta pada hari itu sedang sinkron, dari Aviva Stadium sampai Gedung MK, semua institusi, negara, dan legenda sepak bola dipaksa patuh pada aturan. Bahkan Ronaldo pun tunduk pada hukum pertandingan, sebuah pengingat bahwa hari itu adalah hari kemenangan bagi kepastian.

Putusan MK berlaku sejak dibacakan, langsung aktif seperti lampu hazard setelah rem mendadak. Semua norma inkonstitusional gugur seketika. Penempatan polisi aktif di jabatan sipil langsung kehilangan landasannya. KPK, BNN, BNPT, semua tersentak halus seperti alarm subuh.

Hari itu republik terasa lebih teratur, lebih logis, dan sedikit lebih lucu. MK mengetok palu, Polri hormat, pemerintah patuh, Ronaldo diusir, Irlandia menang, dan rakyat Indonesia tersenyum sambil berkata: “Wah… hari ini hukum berjalan lurus sekali.”

#camanewak

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PolisiPutusan MK
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional

23/10/2025
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak
24/10/2025
Tragedi di Jembatan Nengeh Teresung Sekayam, Pengendara Byson Tewas Akibat Kehilangan Kendali
25/10/2025
SEBAR Cup 2025 di Pemangkat, Ketika Turnamen Sepak Bola Jadi Cermin Integritas dan Solidaritas Masyarakat
29/10/2025
Main Air Berujung Duka, Bocah SD Tewas Tenggelam di Parit Masigi
26/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Komisi Reformasi Baru Bekerja, MK Sudah Duluan Mereformasi Polisi

2 jam lalu

Gercepnya Kejagung Garap GoTo, Publik Nyinyir, “Silfester Matutina Gimana, Bos?”

14/11/2025

Yang Lain Sibuk Seminar, CV ARLI Sudah Buka Cabang

09/11/2025

CV Arli yang Bercita-cita Menjadi Mall Sunnah Terbesar di Indonesia

09/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang