Persatuan Peladang Kalbar Kecam Pernyataan Menko Polhukam Wiranto


Pontianak, radar-kalbar.com- Persatuan Peladang Kalimantan Barat mengecam Menko Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia yang menuduh Peladang sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Mengutip suarakalbar.co.id, penegasan tersebut dilontarkan Ketua Persatuan Peladang Kalimantan Barat, Yohanes Mijar Usman.

“Seluruh masyarakat Peladang tidak terima dengan pernyataan Wiranto karena pernyataan tersebut menghina, seolah peladang merusak. Mereka (pemerintah) tidak melihat lebih jauh hal lain yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan yang menghasilkan petaka asap. Jangan kambinghitamkan peladang,” tegas Mijar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suarakalbar.co.id, Sabtu (14/9/2019).

Lebih Lanjut, Temenggung Melona di Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi menegaskan praktik berladang yang dilakukan masyarakat di komunitas telah dilakukan sebelum negara Indonesia ada dan saat itu tidak pernah heboh bencana kebakaran hutan dan lahan karena peladang.

Terkait bencana asap yang terjadi menurut Mijar disebabkan seperti asap pabrik dan asap dari kebakaran pada konsesi perkebunan kelapa sawit yang saat ini terjadi.

“Di Kota Pontianak tidak ada orang berladang, tetapi asap ada di sana, kenapa? Jadi, kami tidak terima kalau dikatakan asap karena masyarakat Peladang. Kami minta, Pak Wiranto mempertanggungjawabkan pernyataannya,” pinta Mijar.

Sebagaimana diketahui, masyarakat peladang di komunitas saat ini malah sedang menugal atau menanam padi. Bahkan ada yang sudah selesai menyemai benih padi di ladang.

Pada 31 Agustus 2019 lalu, melalui Deklarasi Peladang juga disampaikan seruan Persatuan Peladang Kalimantan Barat yang meminta; pertama, agar negara menjamin perlindungan kepada Peladang dalam menjalankan sistem perladangan demi memastikan hak asasi atas pangan seturut perintah Undang-undang, kedua, agar Pemerintah bersama aparat penegak hukum jujur dan membuka informasi warga korban  kasus karhutla yang diproses hukum dan segera membebaskan semua peladang tradisional yang dikriminalisasi dengan tidak menganggap Peladang sebagai penjahat.

Selanjutnya, ketiga agar Peladang di Kalimantan Barat yang senasib sepenanggungan bangkit bersatu dalam memperjuangkan hak-haknya dan memastikan agar praktik berladang senantiasa dilakukan dengan berkearifan lokal dan keempat agar negara melalui aparaturnya hadir, terbuka dan tegas menghukum perusahaan pembakar hutan dan lahan di Kalimantan Barat.

 

 

 

 

 

Sumber : suarakalbar.co.id
Editor : @admin


Like it? Share with your friends!