Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Selama Ramadhan, 16 Stasiun TV Dipantau MUI
Nasional

Selama Ramadhan, 16 Stasiun TV Dipantau MUI

Last updated: 15/04/2021 02:56
14/04/2021
Nasional
Share

POTO : Ilustrasi nonton TV

radarkalbar.com, JAKARTA – Secara khusus siaran 16 stasiun televisi selama bulan Ramadhan 1442 hijriah menjadi pantauan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Mengutip siberindo.co group radarkalbar.com, dalam hal ini, MUI juga ingin mengevaluasi sekaligus memberikan apresiasi tayangan televisi selama bulan suci ini.

“Kami merekomendasikan perbaikan kepada para pihak terkait, terutama lembaga penyiaran dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), jika terdapat tayangan Ramadhan yang melanggar UU, peraturan, maupun kepatutan,” ungkap Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Infokom Asrori S Karni seperti dilansir website resmi MUI, Rabu (14/4/2021).

Asrori merinci 16 stasiun televisi yang bakal dipantau adalah TVRI, TVOne, ANTV, MetroTV, Trans7, TransTV, SCTV, Indosiar, RCTI, MNC TV, GTV, Kompas TV, iNews, NET, RTV, dan JawaPos TV.

Pemantauan, kata dia, akan fokus pada jam-jam prime time di bulan suci Ramadhan yaitu sebelum dan sesudah berbuka, yakni pukul 17.00 -20.00 serta sebelum dan sesudah sahur yakni pukul 03.00-05.00 WIB.

Pada tahap I pemantauan dilakukan selama 15 hari pertama bulan Ramadhan dan tahap II dilakukan pada 15 hari berikutnya.

“Pada akhir setiap tahap akan dilakukan ekspose publik hasil pemantauan dengan menghadirkan narasumber yang relevan,” ujarnya.

Ketua Komisi Infokom MUI Mabroer MS menambahkan, tim pemantau akan menggunakan pedoman pemantauan untuk mengidentifikasi ada tidaknya tayangan yang berpotensi melanggar dan bertentangan dengan kesucian bulan Ramadhan.

Ia menjelaskan laporan pemantauan akan dibuat global dan terdiri dari aspek yaitu catatan pelanggaran atau kritik dan catatan apresiasi. Laporan juga bakal dilengkapi dengan sampel yang detail dan memenuhi unsur 5W dan 1H.

“Misalnya jika ada kata makian, dicatat siapa bicara dan apa kata-kata persis yang diucapkannya. Bila ada tarian sensual, dideskripsikan rinci gaya menarinya seperti apa, memperagakan adegan macam apa, bila kamera menyoroti secara close up, bagian tubuh yang mana. Dengan pantauan serinci mungkin, maka laporan akan meyakinkan,” pungkasnya.

Pewarta/sumber : siberindo.co.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:MUI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Penggeledahan di Air Upas, Polisi Temukan 10 Kantong Sabu
25/01/2026

Berita Menarik Lainnya

DPR RI Bahas One Map Policy, Akademisi Tekankan Ancaman Sengketa Pertanahan

5 jam lalu

Mahasiswa Sampaikan Tuntutan Terkait Dugaan Penyimpangan Program BSPS di Sekadau

31/01/2026

Kadis Pendidikan Jatim Absen Lagi di Sidang, Hakim Ingatkan Opsi Upaya Paksa

27/01/2026

BKN Pastikan Video CPNS 2026 yang Libatkan Sosok Prof Zudan adalah Manipulasi AI

26/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang