Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Ketapang > Terjerat Gratifikasi Pokir, Ketua DPRD Ketapang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ketapang

Terjerat Gratifikasi Pokir, Ketua DPRD Ketapang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Last updated: 13/08/2019 23:25
13/08/2019
Ketapang
Share

Ketapang (radar-kalbar.com)-Tersandung kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap pokok pikiran (pokir) atau yang dikenal di kalangan masyarakat aspirasi. Oknum Ketua DPRD Ketapang, HMU ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan tim penyidikan Kejari Ketapang melalui press realease di aula Kantor Kejari Ketapang yang secara resmi menetapkan status tersangka Ketua DPRD Ketapang.

Seperti dilansir suara kalbar.co. id, Ketua Tim Penyidikan, Monita, SH, MH mengatakan, penetapan HMU sebagai tersangka setelah melakukan berbagai rangkaian penyidikan terkait adanya dugaan kasus gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan atas pokok pikiran atau aspirasi tersangka pada tahun anggaran 2017 dan 2018 dibeberapa SKPD.

“Setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 53 orang saksi, saksi ahli serta beberapa dokumen sebagai barang bukti, maka Ketua DPRD Ketapang berinisial HMU sesuai bukti permulaan yang cukup yakni dua alat bukti kami tetapkan statusnya sebagai tersangka ,” katanya dalam keterangan persnya, Selasa (13/8/2019).

Dari hasil penyidikan tersebut tersangka  telah melakukan perbuatan melanggar hukum pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Tersangka telah menerima pemberiaan dari beberapa orang sehubungan dengan pokok pikirannya sebagai DPRD Ketapang tahun anggaran 2017-2018,” ungkapnya.

HMU diduga menerima uang dengan total keseluruhan sebanyak 4 Miliar lebih yang mana uang tersebut didapat dari persentase 10 % sampai dengan  20% dari hasil pekerjaan dari pokok pikirannya.

“Sebelumnya HMU masih sebagai saksi dan sempat tidak memenuhi panggilan kita, dan saat ini pasca statusnya sebagai tersangka kita akan lakukan pemanggilan kembali dan jika tersangka tidak kooperatif maka kita akan lakukan penjemputan paksa,” terangnya.

Penetapan HMU sebagai tersangka ini merupakan awal dari penyidikan pihaknya terhadap kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lain jika dalam penyidikan kedepan ditemukan barang bukti dan petunjuk lain yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan pada proses hukum.

“Penyidikan tidak berhenti disini, kita akan dalami dan telusuri lagi kasus ini,” tegasnya.

 

 

 

Sumber : suarakalbar.co.id
Editor    : @admin

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:AspirasiDitetapkan sebagai tersangkaGartifikasiKejari KetapangKetapangKetua DPRDPokir
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Plafon SDN 08 Sungai Pinyuh Ambrol, Kepsek Sebut Sudah Sampaikan Usulan Perbaikan
02/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Potret PT WHW Kendawangan, TKA Dominasi Posisi Penting Ditengah Keluhan Pekerja Lokal, Nelayan kian Terhimpit

10/03/2026

Simpan 5,61 Gram Sabu, Emak-emak di Benua Kayong Diciduk Polisi

11/03/2026

Kecelakaan Berujung Jeruji Besi, Pria Asal Kubu Raya Kedapatan Bawa 18,48 Gram Sabu di Sandai

11/03/2026

Dalami Dugaan Korupsi Tambang Emas, Tim Kejati Kalbar Kumpulkan Bukti di Ketapang

15/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang