Entikong (radar-tayan.com)- Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Entikong memusnahkan sedikitnya delapan ton bawang merah, 45 ekor burung jenis kacer dan puluhan sachet bibit tanaman ilegal, yang merupakan barang bukti diamankan, pada Jumat (13/7).
Barang bukti (BB) yang merupakan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karang (MP-OPTK), merupakan hasil penindakan Satgas Pamtas Yonif 511/DY dan Bea Cukai Entikong di PLBN Entikong.
Kepala SKP Entikong, Yongki Wahyu Setiawan mengatakan, pemusnahan tersebut sesuai dengan Permentan nomor 43 Tahun 2012, tempat pemasukan bawang itu melalui Tanjung Perak, Belawan, Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Soekarno Hatta.
“PLBN Entikong bukanlah pintu resmi untuk memasukan bawang. Makanya kita melaksanakan tindakan pemusnahan,”ujarnya.
Ditambahkan, untuk kasus bawang merah statusnya naik ke tahap lanjut, karena ditemukan unsur pelanggaran pidana pada waktu pemasukannya. Terlebih lagi, hingga kasusnya bergulir, si pembawa barang tidak bisa menunjukkan dokumen impor resmi dan phytosanitary certificate dari negara asal.
“Kan sudah jelas, yang bisa masuk disini hanya dalam ranah BTA dengan maksimal nilai 600 RM. Untuk itu, kedepan kami tetap mencoba melakukan tindakan hukum, untuk pelanggaran karantina hewan maupun tumbuhan yang terjadi di PLBN Entikong ini,” tegas dia.
Terkait dengan antisipasi kedepan, Yongki mengatakan akan melaksanakan patroli bersama dengan aparat keamanan di perbatasan dan terus diintensifkan terutama di luar jalur resmi di PLBN Entikong. “Untuk patroli gabungan kan sudah jalan, dengan Polsek Entikong dan Satgas Pamtas. Nah, untuk tahun 2018 ini, saya akan mencoba menjajaki patroli gabungan di PLBN yang lain, seperti Aruk, Badau dan Jagoi Babang,” pungkasnya.
Pewarta :Sery Tayan
Editor : Sery Tayan