Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Kapolresta Pontianak Pastikan Proses Hukum Profesional dan Transparan, Isu SARA Tak Terbukti
Pontianak

Kapolresta Pontianak Pastikan Proses Hukum Profesional dan Transparan, Isu SARA Tak Terbukti

Last updated: 13/02/2026 11:52
13/02/2026
Pontianak
Share

FOTO : Kapolres Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto didampingi sejumlah tokoh saat menyampaikan konferensi pers (ist)

Hoesnan – radarkalbar.com

PONTIANAK – Polresta Pontianak memberikan klarifikasi resmi atas beredarnya informasi di media sosial yang menyebut adanya dugaan unsur SARA dalam penanganan sebuah perkara.

Kapolres Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto menegaskan proses hukum yang dilakukan murni berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan tidak berkaitan dengan isu suku, agama, ras , maupun antargolongan (SARA).

Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (12/02/2026) di Mapolresta Pontianak.

Klarifikasi ini merespons viralnya pemberitaan mengenai kedatangan sekelompok warga ke Kantor Satreskrim Polresta Pontianak yang kemudian berkembang menjadi narasi dugaan penghinaan bermuatan SARA.

Kapolresta Pontianak saat itu yang turut didampingi perwakilan tokoh adat Melayu, Dayak, dan Bugis di Kota Pontianak.

Kehadiran para tokoh lintas etnis tersebut menjadi simbol komitmen bersama untuk menjaga harmoni sosial dan mencegah berkembangnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dijelaskan, penyidik Satreskrim Polresta Pontianak telah melakukan serangkaian penyelidikan secara menyeluruh dan objektif.

Hasilnya, unsur yang disangkakan dalam Pasal 156 KUHP tidak terpenuhi sehingga perkara tersebut dihentikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Prosesnya profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Setelah dilakukan pendalaman, unsur pasal yang disangkakan tidak terpenuhi. Karena itu, isu penghinaan terkait SARA tidak terbukti,” tegasnya.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), lanjutnya, telah dikirimkan kepada pihak pelapor pada 9 Desember 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyidik.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mencampuradukkan persoalan pribadi dengan identitas kelompok tertentu.

Menurutnya, konflik antarindividu tidak dapat serta-merta ditarik menjadi persoalan suku atau agama.

“Permasalahan personal tidak ada hubungannya dengan suku atau kelompok mana pun. Sangat disayangkan jika ada pihak yang mencoba membingkai persoalan pribadi menjadi isu SARA,” tuturnya.

Dia juga memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Pontianak tetap dalam kondisi aman dan terkendali.

Selain itu, koordinasi intensif terus dilakukan bersama tokoh adat, tokoh agama, serta berbagai elemen masyarakat guna meredam potensi disinformasi dan menjaga stabilitas sosial.

Endang mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama di media sosial. Dan menekankan pentingnya verifikasi sebelum mempercayai atau membagikan kabar yang berpotensi memicu keresahan.

” Kami berkomitmen untuk menjamin setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku, menjunjung asas keadilan, serta menjaga netralitas tanpa memandang latar belakang pihak-pihak yang terlibat, “pungkasnya. (RED)

 

 

 

 

 

 

 

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kapolresta Pontianakklarifikasi penanganan kasusSARA
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Alih Fungsi atau Apapun Namanya Terhadap RTH Tidak Boleh Seenaknya

30/03/2026

Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh

29/03/2026

Residivis Lintas Wilayah Diciduk Polisi, Kepergok Curi Motor di Teriak Bengkayang

26/03/2026

Gema Meriam Karbit BPM Kalbar, Tak Sekadar Dentuman, Tapi Simbol Harmoni di Tepian Kapuas

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang