Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Kapolresta Pontianak Pastikan Proses Hukum Profesional dan Transparan, Isu SARA Tak Terbukti
Pontianak

Kapolresta Pontianak Pastikan Proses Hukum Profesional dan Transparan, Isu SARA Tak Terbukti

Last updated: 4 jam lalu
7 jam lalu
Pontianak
Share

FOTO : Kapolres Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto didampingi sejumlah tokoh saat menyampaikan konferensi pers (ist)

Hoesnan – radarkalbar.com

PONTIANAK – Polresta Pontianak memberikan klarifikasi resmi atas beredarnya informasi di media sosial yang menyebut adanya dugaan unsur SARA dalam penanganan sebuah perkara.

Kapolres Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto menegaskan proses hukum yang dilakukan murni berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan tidak berkaitan dengan isu suku, agama, ras , maupun antargolongan (SARA).

Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (12/02/2026) di Mapolresta Pontianak.

Klarifikasi ini merespons viralnya pemberitaan mengenai kedatangan sekelompok warga ke Kantor Satreskrim Polresta Pontianak yang kemudian berkembang menjadi narasi dugaan penghinaan bermuatan SARA.

Kapolresta Pontianak saat itu yang turut didampingi perwakilan tokoh adat Melayu, Dayak, dan Bugis di Kota Pontianak.

Kehadiran para tokoh lintas etnis tersebut menjadi simbol komitmen bersama untuk menjaga harmoni sosial dan mencegah berkembangnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dijelaskan, penyidik Satreskrim Polresta Pontianak telah melakukan serangkaian penyelidikan secara menyeluruh dan objektif.

Hasilnya, unsur yang disangkakan dalam Pasal 156 KUHP tidak terpenuhi sehingga perkara tersebut dihentikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Prosesnya profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Setelah dilakukan pendalaman, unsur pasal yang disangkakan tidak terpenuhi. Karena itu, isu penghinaan terkait SARA tidak terbukti,” tegasnya.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), lanjutnya, telah dikirimkan kepada pihak pelapor pada 9 Desember 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyidik.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mencampuradukkan persoalan pribadi dengan identitas kelompok tertentu.

Menurutnya, konflik antarindividu tidak dapat serta-merta ditarik menjadi persoalan suku atau agama.

“Permasalahan personal tidak ada hubungannya dengan suku atau kelompok mana pun. Sangat disayangkan jika ada pihak yang mencoba membingkai persoalan pribadi menjadi isu SARA,” tuturnya.

Dia juga memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Pontianak tetap dalam kondisi aman dan terkendali.

Selain itu, koordinasi intensif terus dilakukan bersama tokoh adat, tokoh agama, serta berbagai elemen masyarakat guna meredam potensi disinformasi dan menjaga stabilitas sosial.

Endang mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama di media sosial. Dan menekankan pentingnya verifikasi sebelum mempercayai atau membagikan kabar yang berpotensi memicu keresahan.

” Kami berkomitmen untuk menjamin setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku, menjunjung asas keadilan, serta menjaga netralitas tanpa memandang latar belakang pihak-pihak yang terlibat, “pungkasnya. (RED)

 

 

 

 

 

 

 

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kapolresta Pontianakklarifikasi penanganan kasusSARA
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
40 menit lalu
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Polda Kalbar Pecat Oknum Terlibat Sabu 0,5 Kg, Buktikan Tak Ada Tebang Pilih

18 jam lalu

Kejati Kalbar Bidik Predikat WBBM, Modal Kepercayaan Publik 80 Persen Jadi Taruhan

4 jam lalu

Masih Soal Dugaan Korupsi Tambang, Tim Kejati Kalbar Geledah Sebuah Rumah di Komplek Paris Royal Residence Pontianak, Temukan Sejumlah Dokumen Penting, Siapa Punya ya?

4 jam lalu

IWO Indonesia Kalbar Apresiasi Pasal 278 KUHP Baru yang Tegas Lindungi Keadilan

06/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang