FOTO : Tersangka pembunuhan DS [ ist ]
Urai Rudi – radarkalbar.com
SAMBAS – Hanya dalam hitungan jam sejak malam berdarah itu terjadi, kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial DS (34) pelaku pembunuhan seorang pria paruh baya berinisial AD (51) di Desa Harapan, Pemangkat, Sambas.
Warga masih belum pulih dari keterkejutan mereka. Di tengah malam yang mestinya sunyi, suara benturan keras dari dalam rumah AD (51) justru menjadi awal dari tragedi yang menyayat hati.
Pada Kamis malam, (10/4/2025), suasana di Gang Perintis 2, Jalan H. Saman mendadak berubah mencekam. Sekitar pukul 21.50 WIB, beberapa warga yang tengah berada di luar rumah mendengar suara mencurigakan dari rumah AD, suara benturan keras yang tak biasa. Lampu rumah dalam keadaan mati dan pintu terkunci rapat dari dalam.
Merasa ada yang tidak beres, warga berinisiatif mengetuk pintu dan memanggil pemilik rumah. Tak ada jawaban. Dalam kebingungan dan kekhawatiran, beberapa tetangga akhirnya mendobrak pintu.
Mereka dibuat terguncang, AD tergeletak bersimbah darah di ruang tamu. Luka di bagian kepala menunjukkan bahwa korban telah menjadi sasaran kekerasan brutal.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Pemangkat, namun takdir berkata lain. Nyawanya tak tertolong.
Tanpa menunggu lama, jajaran Satuan Reskrim Polres Sambas langsung turun tangan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku yang belakangan diketahui berinisial DS (34) berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Keberhasilan ini tak lepas dari kerja cepat dan cermat tim di lapangan.
“Pelaku masuk ke rumah dengan memanjat ventilasi jendela saat rumah kosong,” jelas AKP Rahmad Kartono, Kasat Reskrim Polres Sambas.
Tersangka DS memanfaatkan waktu ketika korban belum pulang dari kerja. Namun, rencana pencurian itu berubah menjadi tragedi berdarah saat korban tiba di rumah dan memergoki pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, DS sempat mengintip kondisi rumah. Saat melintas di depan rumah korban menggunakan sepeda motor. Setelah memastikan situasi aman, ia masuk dan menunggu di dalam,” ungkapnya.
Barang bukti berupa kayu balok berukuran 4×4 centi meter (Cm) sepanjang 50 cm ditemukan di lokasi kejadian, diduga menjadi senjata pemukul yang mengakhiri hidup korban.
Selain itu, uang tunai Rp 5.650.000 yang diyakini hasil curian juga turut diamankan.
AKP Sadoko Kasih Wiyono, Kasi Humas Polres Sambas, menyampaikan keberhasilan pengungkapan ini adalah wujud nyata dari komitmen Polres dalam menjaga keamanan warga.
“Kami akan terus meningkatkan respons cepat terhadap laporan masyarakat. Kerja sama warga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman,” ujarnya.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. [ red ]
Editor : Muhammad Khusyairi