Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sambas > Dugaan Pencabulan Anak Angkat, Polres Sambas Amankan Seorang Perempuan
HukumSambas

Dugaan Pencabulan Anak Angkat, Polres Sambas Amankan Seorang Perempuan

Last updated: 28/01/2026 09:03
27/01/2026
Hukum Sambas
Share

FOTO : ilustrasi anak korban kekerasan (ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

SAMBAS – Polres Sambas, Kalbar menetapkan seorang perempuan berinisial S (38), warga Kecamatan Paloh, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban diketahui merupakan anak laki-laki berusia 9 tahun yang tinggal bersama tersangka sebagai anak angkat.

Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian berkembang luas di media sosial.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keamanan dan keselamatan korban.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” kata AKP Sadoko.

Penetapan S sebagai tersangka dilakukan pada Sabtu lalu setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menjelaskan proses tersebut telah melalui tahapan gelar perkara sesuai prosedur yang berlaku.

Rahmad menegaskan, penanganan perkara ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional, terlebih kasus tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 418 ayat (2) KUHP karena dugaan perbuatan dilakukan terhadap anak di bawah umur.

“Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
Selain proses hukum, Polres Sambas juga memberikan perhatian terhadap kondisi korban, ” ungkapnya.

Saat ini, kepolisian berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan selama proses hukum berjalan.

”  Pemulihan trauma korban menjadi salah satu fokus utama agar anak tersebut dapat kembali menjalani kehidupan dan pendidikan secara normal meskipun mengalami peristiwa yang berat di lingkungan keluarga angkatnya, ” papar Rahmad. (RED)

 

 

 

 

 

 

 

Editor publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pemcabulan anakPerempuan pencabulan anakPolres Sambas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
Mengenal Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar yang Sedang Dicari Netizen
11/05/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Polsek Sekayam Gerebek Warung di Balai Karangan, 85 Gram Sabu dan Ekstasi Disita

07/05/2026

Apes..! RX-King Curian Mogok di Jalan, Residivis Asal Sanggau Diringkus Warga di Sekadau

07/05/2026

Polres Sekadau Ungkap Penggelapan Dana COD Rp 94 Juta, Kurir J&T Express Diamankan

04/05/2026

Modus Pinjam Motor Antar Pacar, Dua Orang di Sekayam Diringkus Polisi

02/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang