Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sambas > 47 HP dan 16 Powerbank Diamankan, Pelaku Pencurian Toko HP Ditangkap
HukumSambas

47 HP dan 16 Powerbank Diamankan, Pelaku Pencurian Toko HP Ditangkap

Last updated: 28/01/2026 23:14
28/01/2026
Hukum Sambas
Share

FOTO : Tersangka E dan BB (ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

SAMBAS – Tim Polres Sambas berhasil menangkap pelaku pencurian di sebuah toko handphone di Dusun Tanjung, Desa Sanatab, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, kurang dari 24 jam setelah aksinya viral di media sosial.

Pelaku berinisial E (45) ditangkap di Desa Durian, Kecamatan Sambas, pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi menyita 47 unit ponsel berbagai merek, 16 powerbank, satu sepeda motor, dan sejumlah alat yang digunakan untuk membobol toko.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, mengatakan, pencurian terjadi pada Senin dini hari (26/1/2026) pukul 03.30 WIB.

“Pelaku memaksa masuk melalui pintu belakang menggunakan alat diduga linggis atau pencongkel,” ujarnya.

Sementara, pemilik toko, berinisial H (29), menemukan puluhan unit handphone dan powerbank hilang saat hendak membuka toko pada pukul 08.00 WIB.

Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban segera melapor ke Bhabinkamtibmas setempat, yang kemudian diteruskan ke Unit Reskrim Polsek Sajingan Besar.

Senada Kapolsek Sajingan Besar AKP Ircham melalui Kanit Reskrim Ipda Fredy Rico Sianipar menambahkan, koordinasi cepat antara Polsek dan Satreskrim Polres Sambas membuahkan hasil penangkapan pelaku dengan barang bukti lengkap.

” Pelaku kini diamankan di Polres Sambas untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ” tambahnya.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar meningkatkan pengamanan tempat usaha guna mencegah tindakan kriminal serupa. (RED)

 

 

 

 

 

editor/publisher : admin radarkalbar.com

 

 

 

 

 

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pencuri HpPolres Sambas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Penggeledahan di Air Upas, Polisi Temukan 10 Kantong Sabu
25/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang

06/02/2026

Polisi Kejar si Pembuang Bayi yang Ditemukan di Perairan Tanjung Beringin Batu Ampar

03/02/2026

Insiden Molotov di SMPN 3 Sungai Raya, Pelaku Ditangkap Polisi

03/02/2026

Polsek Nanga Tayap Amankan Seorang Pengedar Sabu

03/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang